Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori menyatakan pihaknya bertindak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diperbaiki.
“(PKS) menghargai keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan undang-undang,” sebut Bukhori dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Serta, melibatkan seluruh stakeholder, dan memperluas pendengaran, dan pandangan seluruh masyarakat,” sambungnya.
Ia menuturkan, PKS bakal menunjukan sikap konsistennya menolak Perppu Cipta Kerja.
“Fraksi PKS telah memberikan catatan-catatan kritis yang telah kami sampaikan di Panja, Baleg, dan di pembahasan-pembahasan cipta kerja,” tuturnya.
“Maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dan menyatakan walkout untuk agenda penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” imbuh dia.
Diketahui DPR RI menggelar rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022–2023.
Terdapat lima agenda yang dibahas, salah satunya penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Perppu tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo setelah sebelumnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/12021801/alasan-pks-walkout-di-paripurna-pengesahan-perppu-cipta-kerja