Salin Artikel

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Guntur Hamzah dinyatakan melanggar etik dalam pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 mengenal 3 tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Guntur, sebagai hakim yang terbukti melanggar etik, dikenai sanksi teguran tertulis.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Terduga," lanjutnya.

MKMK menegaskan bahwa Guntur terbukti dan mengakui bahwa dirinya lah yang mengusulkan perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam putusan itu.

Pengusulan ini dilakukan Guntur kepada panitera, Muhidin, melalui coretan tinta, beberapa menit sebelum frasa tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

MKMK menegaskan bahwa apa yang dilakukan Guntur merupakan kelaziman di MK karena belum adanya prosedur baku terkait usulan pengubahan semacam itu.

Namun, usulan perubahan frasa dari "dengan demikian" menjadi "ke depan" yang dilakukan Guntur dianggap fatal.

"... menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukum dalam menegaskan kembali esensi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020," kata Palguna.

MKMK juga menepis adanya isu persekongkolan di balik tindakan Guntur. Palguna cs menilai bahwa yang terjadi adalah "perbedaan cara penyusunan risalah, antara penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan risalah sidang pengucapan putusan."

Total, MKMK sudah bekerja secara maraton sejak 9 Februari sampai 14 Maret 2023. Sedikitnya 15 orang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para hakim konstitusi dan sejumlah ahli.

Mula-mula, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta Zico selaku penggugat.

Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.

Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, MKMK juga memeriksa dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.

Lalu, MKMK menggelar pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali Zico serta mendengarkan pendapat beberapa ahli lain, selama sepekan terakhir.

Beberapa ahli yang dimintai pendapat adalah mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Publik John Fresly Hutahaean, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, serta mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/17135661/hakim-konstitusi-guntur-hamzah-terbukti-langgar-etik-ubah-putusan

Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke