JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena Tim Biro Hukum sedang melaksanakan kegiatan yang sebelumnya telah diagendakan.
Adapun MAKI menggugat pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait surat penghentian penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak sah.
“Dalam waktu bersamaan tim biro hukum ada acara yang sudah diagendakan sebelumnya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK.
KPK menyatakan, pada persidangan berikutnya Tim Biro Hukum akan menghadiri persidangan melawan MAKI.
“Sidang berikutnya tim biro hukum akan hadir sesuai penetapan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN JAksel, Samuel Ginting menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI karena pimpinan dan Dewas KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir.
Samuel mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan dari kedua termohon untuk mempersiapkan administrasi persidangan.
Dalam surat itu, pihak KPK meminta agar sidang ditunda selama dua pekan.
"Ini ada suratnya ya, panggilan pertama sudah sah, jadi kita akan panggil sekali lagi," kata hakim Samuel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Samuel kemudian memerintahkan juru sita memanggil kembali pimpinan dan Dewas KPK dengan peringatan. Kedua termohon itu diperintahkan hadir pada 27 Maret mendatang.
"Juru sita panggil dengan peringatan, apabila tidak hadir maka akan ditinggalkan dianggap tidak menggunakan haknya," ujar hakim Samuel.
Diketahui, Gugatan yang diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan MAKI teregister dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).
Gugatan itu tercatat masuk klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
MAKI meminta hakim menyatakan, tindakan KPK penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar tidak sah menurut hukum.
Saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
MAKI meminta hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tersebut adalah segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022. Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/17025201/kpk-ungkap-alasan-tak-hadiri-sidang-gugatan-maki-terkait-lili-pintauli