Salin Artikel

KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena Tim Biro Hukum sedang melaksanakan kegiatan yang sebelumnya telah diagendakan.

Adapun MAKI menggugat pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait surat penghentian penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak sah.

“Dalam waktu bersamaan tim biro hukum ada acara yang sudah diagendakan sebelumnya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK.

KPK menyatakan, pada persidangan berikutnya Tim Biro Hukum akan menghadiri persidangan melawan MAKI.

“Sidang berikutnya tim biro hukum akan hadir sesuai penetapan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN JAksel, Samuel Ginting menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI karena pimpinan dan Dewas KPK sebagai pihak tergugat tidak hadir.

Samuel mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan dari kedua termohon untuk mempersiapkan administrasi persidangan.

Dalam surat itu, pihak KPK meminta agar sidang ditunda selama dua pekan.

"Ini ada suratnya ya, panggilan pertama sudah sah, jadi kita akan panggil sekali lagi," kata hakim Samuel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Samuel kemudian memerintahkan juru sita memanggil kembali pimpinan dan Dewas KPK dengan peringatan. Kedua termohon itu diperintahkan hadir pada 27 Maret mendatang.

"Juru sita panggil dengan peringatan, apabila tidak hadir maka akan ditinggalkan dianggap tidak menggunakan haknya," ujar hakim Samuel.

Diketahui, Gugatan yang diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan MAKI teregister dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).

Gugatan itu tercatat masuk klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

MAKI meminta hakim menyatakan, tindakan KPK penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar tidak sah menurut hukum.

Saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

MAKI meminta hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan tersebut adalah segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.

Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022. Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/17025201/kpk-ungkap-alasan-tak-hadiri-sidang-gugatan-maki-terkait-lili-pintauli

Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke