Oleh karena itu, PSI mengajukan gugatan uji materi pada Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.
“Tolong jangan ditarik-tarik menjadi mayoritas-minoritas karena di mana-mana terjadi tirani mayoritas,” ujar Grace Natalie dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, persoalan pendirian rumah ibadah tidak hanya terjadi pada kelompok agama tertentu saja. Tetapi, bisa terjadi pada semua agama.
Maka dari itu, ia menyoroti peran FKUB yang justru dinilai kontraproduktif dan tidak menjadi jembatan untuk mengatasi persoalan terkait pendirian rumah ibadah
“FKUB ini kami melihat sudah tidak sesuai dengan konteksnya, dan harusnya sebuah forum tidak punya kewenangan yang begitu besar,” katanya.
Para kepala daerah, menurutnya, kerap cuci tangan atas konflik antar masyarakat soal pendirian rumah ibadah dengan alasan FKUB yang menolak pendirian tempat ibadah.
“Akhirnya ini jadi alasan oleh kepala daerah untuk tidak memberikan izin. Jadi, menurut kami, bertentangan dengan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Grace.
Terakhir, ia mengatakan, tak meminta FKUB untuk dibubarkan. Tetapi, PSI hanya ingin peran FKUB dibatasi.
“Gugatan ke MA bukan untuk membubarkan FKUB, melainkan agar peran FKUB untuk memberikan rekomendasi rumah ibadah ini agar dihapuskan,” katanya.
Gugatan itu diajukan ke MA pada Kamis (2/3/2023).
Para penggugat meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapuskan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/20253291/psi-minta-peran-fkub-rekomendasikan-pendirian-tempat-ibadah-dihapus