Salin Artikel

KPK Sebut Ketentuan Imbalan bagi Pelapor Kasus Korupsi Masih Berlaku

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang melaporkan kasus korupsi kerugian negara.

“Kalau bicara premi tadi adalah terkait dengan kerugian keuangan negara, peraturan pemerintahnya masih berlaku,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan, terdapat 30 perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dari 30 tersebut kemudian diklasifikasikan lebih lanjut menjadi tujuh.

Salah satu di antaranya adalah korupsi yang berhubungan dengan kerugian negara. Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ali mengatakan, suap, pemerasan, gratifikasi, hingga menghalangi penyidikan dan penuntutan masuk dalam korupsi. Tetapi, perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan kerugian negara.

“Selebihnya, 28 tipologi lainnya tidak berkaitan kerugian keuangan negara,” ujar Ali.

Ia mengungkapkan, ketika seseorang melaporkan dugaan korupsi terkait kerugian negara dan perkara itu terbukti benar di pengadilan hingga inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pelapor berhak mendapatkan premi.

“Dia berhak untuk mendapatkan premi tersebut, itu berkaitan kerugian keuangan negara,” kata Ali.

Pasal 17 Ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa pelapor mendapatkan premi 2 persen (dua permil) dari jumlah kerugian kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.0000,” sebagaimana dikutip dari Ayat (2) Pasal tersebut.

Sebelumnya, KPK meminta bantuan publik agar mengulik harta kekayaan pejabat negara yang tidak wajar dan menjadikannya viral di media sosial.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tindakan itu perlu dilakukan agar banyak pihak bergerak dan pejabat menjadi takut untuk berbuat macam-macam.

"Coba teman-teman wartawan dan netizen, kalau itu bisa melacak aset para pejabat penyelenggara negara, kemudian viralkan. Sehingga apa? Banyak yang gerak. Itu kan juga salah satu dorongan supaya pejabat tidak bertindak macam-macam. Kan begitu. Itu sebetulnya dorongnya ke sana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

Pada kesempatan selanjutnya, Alex juga menyatakan pihaknya menunggu informasi dari netizen terkait keberadaan harta yang disembunyikan pejabat.

Menurut Alex, informasi dari masyarakat di media sosial akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi.

“Ya kita tunggulah informasi dari netizen,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerek lainnya pun ikut disorot.

KPK menyatakan tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat sepanjang asal usul harta mereka bisa dipertanggungjawabkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/17141811/kpk-sebut-ketentuan-imbalan-bagi-pelapor-kasus-korupsi-masih-berlaku

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke