Salin Artikel

Ironi Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Disebut Jaksa Mencoreng Citra Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto, sudah tepat karena tindakannya dianggap mencoreng citra kepolisian terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Padahal, Irfan yang mempunyai pangkat terakhir ajun komisaris polisi (AKP) adalah peraih penghargaan lulusan terbaik atau Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010. Dia merupakan angkatan ke-42 Akpol.

"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan, dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia," kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Irfan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Sehingga penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Jaksa menganggap Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Hal itu sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat, tanggal 27 Januari 2023, yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," ujar jaksa.

Melalui penasihat hukumnya, Irfan pun tidak mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa.

"Kami menghargai replik. Setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu, kami tetap pada pembelaan," ucap salah satu penasihat hukum Irfan.

Alhasil Irfan menjadi salah satu polisi yang diperiksa inspektorat khusus (Irsus) Polri. Dia kemudian dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Irfan kemudian menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022. Dalam sidang itu, KKEP menyatakan Irfan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diputuskan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelum berdinas di Bareskrim, Irfan sempat bertugas di Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Barat.

Irfan juga pernah menjadi salah satu anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Saat menjadi anggota Satgas BLBI itu, Irfan ikut serta dalam penyitaan aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

Selain Irfan, sejumlah mantan polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan itu adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/14402391/ironi-irfan-widyanto-peraih-adhi-makayasa-yang-disebut-jaksa-mencoreng-citra

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke