Salin Artikel

KPU: Tak Ada Larangan Capres Gagal Pilpres Maju Pilkada 2024

"Tidak ada larangan," tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com di Hotel Ambhara, Kamis (26/1/2023).

"Hanya kepala daerah yang mau nyapres harus izin Presiden," lanjutnya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati oleh DPR RI, pemerintah, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada 2024 akan dihelat pada 27 November 2024.

Hasyim sebelumnya sudah memastikan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai jadwal, tanpa kemungkinan penundaan yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan Presiden RI Joko Widodo.

Hasyim mengungkapkan sedikitnya empat indikator yang membuatnya dapat memastikan Pemilu 2024 tak ditunda. Salah satunya adalah kehadiran Jokowi dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru-baru ini.

"Presiden kan pada 2 Desember hadir pada Konsolnas KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

"Kemudian hsri Sabtu (19/12/2022) kemarin Pak Presiden juga hadir Konsolidasi Bawaslu. Dalam pandangan kami, itu indikator bahwa pemerintah memberikan dukungan pemilu berjalan tepat waktu sesuai regularitas 5 tahun," jelasnya.

Hasyim juga menyinggung bahwa pemerintah-DPR sudah menyepakati anggaran besar untuk KPU dan Bawaslu untuk tahun 2023 dan 2024.

"Setidak-tidaknya kan sampai tahun 2023 ini anggaran ini tersedia untuk tahapan pemilu," lanjutnya.

Komisioner KPU RI 2 periode itu menambahkan, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022.

Bahkan, tahapan terus berlangsung hingga penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Saat ini, KPU sedang melangsungkan pencalonan bakal anggota DPD RI dan penataan daerah pemilihan.

KPU pun sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari pemerintah. Bulan depan, lembaga penyelenggara pemilu itu akan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan.

Terakhir, Hasyim menyinggung soal Pasal 22E UUD 1945 yang sampai saat ini belum diamendemen. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilu, selain berasas luber dan jurdil, juga dilaksanakan berkala 5 tahun.

Selama ketentuan itu tidak diubah, maka secara hukum, tidak ada ruang bagi penundaan Pemilu 2024 yang berarti perpanjangan masa jabatan Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/20311111/kpu-tak-ada-larangan-capres-gagal-pilpres-maju-pilkada-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke