Salin Artikel

Jaksa Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Bharada E Atas Perintah Ferdy Sambo di Tuntutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menilai jaksa penuntut umum seharusnya dalam tuntutan mempertimbangkan faktor tekanan psikologis yang dialami terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer (Bharada E), saat menghadapi perintah dari mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabut (18/1/2023) lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam perkara itu.

Menurut Albert, dalam tuntutan jaksa penuntut umum tidak tercermin adanya latar belakang relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Richard dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.

Albert menyampaikan, tuntutan jaksa hanya menilai sikap batin Richard menurut ukuran normatif dan tidak melihat kesalahan psikologis.

Padahal kesalahan psikologis merupakan kejahatan yang sesungguhnya dari dalam diri seseorang.

Maka dari itu, Albert mengatakan, jaksa seharusnya melihat sisi kesalahan psikologis dari Richard Eliezer dalam kaitannya dengan ketaatan dan kepatuhan penuh saat menjalankan permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

"Ada tekanan moral yang tidak kuasa ditolak Richard, tekanan ini beda dengan daya paksa. Karena ada hubungan secara de facto dan de jure antara atasan dan bawahan. Ini hanya bisa dibuktikan dengan menilai kesalahan psikologis," kata Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Albert menilai jika pandangan hukum di Indonesia masih menggunakan dan mempertahankan kesalahan normatif deskriptif secara absolut, maka dampaknya adalah penjara akan penuh dengan pelanggar hukum.

"Ini perlu dilihat keseimbangannya, bagaimana posisi bawahan sanggup menolak perintah," ujar Albert yang merupakan Juru Bicara RKUHP.

Albert menyatakan, dalam sidang tuntutan itu masyarakat bisa merasakan ketidakadilan terhadap Richard Eliezer yang sudah memberi keterangan sejujurnya sejak penyidikan hingga persidangan, mengakui perbuatannya, dan berstatus saksi pelaku atau justice collaborator tetapi harus menerima tuntutan pidana yang berat.

"Artinya (Richard) hanyalah manus ministra yang tidak mempunyai kehendak, tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan apalagi terhadap temannya sendiri," ujar Albert yang pernah dihadirkan menjadi ahli yang meringankan dari kubu Richard dalam persidangan.

Albert menilai perbedaan tuntutan Eliezer dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi preseden buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam membongkar sebuah kejahatan.

Terlebih ahli hukum pidana dari jaksa penuntut umum juga sudah menjelaskan pihak yang diperintahkan melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak memiliki kehendak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau pola pikir masih seperti ini orang yang bersedia mengungkap suatu perkara, orang yang jujur mengakui perbuatannya akan mengurungkan niatnya. Ini jadi preseden buruk di waktu yang akan datang," ujar Albert.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

Akan tetapi, saat ini LPSK terlibat perdebatan dengan Kejaksaan Agung setelah Richard dituntut 12 tahun penjara. Sebab jaksa penuntut umum menilai Richard sebagai pelaku utama karena mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo, sehingga dinilai tidak layak untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/17113631/jaksa-dinilai-tak-pertimbangkan-tekanan-psikologis-bharada-e-atas-perintah

Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke