Salin Artikel

KY Minta Hakim Sidang Tragedi Kanjuruhan Perhatikan Aspek Akses dan Partisipasi Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta majelis hakim yang menangani sidang tragedi Kanjuruhan untuk tetap memperhatikan aspek akses dan partisipasi masyarakat dalam jalannya persidangan.

Hal ini disampaikan merespons langkah majelis hakim membatasi akses mengikuti sidang yang membuat kecewa sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

"Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan pers, Kamis (19/1/2023).

"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," imbuh dia.

Seperti diketahui, sidang perdana tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (16/1/2023) digelar secara terbatas dan tidak boleh disiarkan secara langsung.

Hal ini membuat kecewa keluarga korban yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

Menurut KY, dibukanya sidang untuk umum tidak dapat disamakan dengan penyiaran jalannya sidang secara langsung.

"Komisi Yudisial berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain ketua majelis hakim," kata Miko.

Miko mengatakan, KY pun akan memantau jalannya persidangan dan perilaku para hakim yang menangani kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil meminta KY turun tangan mengawasi sidang tragedi Kanjuruhan yang dinilau penuh keganjilan.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi selaku perwakilan koalisi mengatakan, salah satu keganjilan itu adalah pembatasan akses bagi masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," kata Andi, Kamis.

Andi mengingatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Ia mengatakan, masyarakat khususnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan awak media semestinya mendapat akses seluas-luasnya untuk melihat dan mengawal proses persidangan.

Menurut Andi, jika isu keamanan menjadi alasan sidang digelar terbatas, majelis hakim tetap harus memberikan alternatif supaya publik bisa mengikuti jalannya sidang.

"Seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain agar jurnalis dan masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan," kata Andi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/15515511/ky-minta-hakim-sidang-tragedi-kanjuruhan-perhatikan-aspek-akses-dan

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke