Salin Artikel

Jalan Panjang Partai Ummat Menuju Pemilu 2024: Sempat Gagal dan Tuding Kecurangan, Kini Jadi Peserta Nomor 24

JAKARTA, KOMPAS.com - Butuh proses panjang buat Partai Ummat akhirnya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai besutan Amien Rais itu awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi faktual sehingga gagal melenggang ke panggung pemilihan.

Amien Rais dan jajarannya pun sempat dibuat berang hingga melayangkan berbagai tudingan negatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, setelah melalui proses verifikasi ulang, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat. Partai berlambang bintang emas itu pun berhasil debut pada Pemilu 2024.

Tak lolos verifikasi

Verifikasi faktual sedianya merupakan salah satu tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi itu hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Sebagai informasi, proses rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan berjenjang dimulai dari tingkat kota/kabupaten.

Hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten kemudian dilayangkan ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi bersama kota/kabupaten lain, untuk berikutnya direkapitulasi di tingkat nasional bersama provinsi-provinsi lain.

Mengacu Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu wajib memenuhi syarat keanggotaan 50 persen di tingkat kecamatan, 75 persen di tingkat provinsi, dan 100 persen di tingkat nasional.

Status tidak memenuhi syarat yang didapat Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara sudah cukup membuatnya tersingkir karena tak memenuhi ketentuan keanggotaan 100 persen tingkat nasional.

Jika Partai Ummat merasa ada hak-haknya yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, maka seyogianya mereka sampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.

Komisioner KPU RI Idham Holik sempat mengatakan, pernyataan keberatan Partai Ummat baru disampaikan saat rekapitulasi verifikasi tingkat nasional yang dilangsungkan Rabu (14/12/2022), sesaat sebelum KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.

"Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan," kata Idham kepada wartawan, Kamis (15/8/2022).

"Sedangkan, KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir dari rekapitulasi mulai dari kabupaten/kota dan provinsi," lanjutnya.

Benar saja, pada Rabu (14/12/2022), KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal peserta Pemilu 2024, tanpa Partai Ummat.

Berang

Partai Ummat seketika dibuat gusar dengan keputusan KPU. Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, mengaku sudah melayangkan keberatan ke KPU atas hasil verifikasi faktual partainya.

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi di dua provinsi itu (NTT dan Sulawesi Utara) tidak sesuai data yang kami miliki,” kata Nazaruddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Menurut Nazauruddin, partainya dipersulit oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam proses verifikasi faktual. Dia bahkan menuding ada data yang dimanipulasi.

“Kami juga mempunyai data ada manipulasi, dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.

Nazaruddin pun menuding data hasil verifikasi faktual milik KPU tidak benar dan tak sesuai fakta.

"Ini kan luar biasa sekali ya, bagi kami sangat mengejutkan. Karena bahkan di satu daerah di katakan kami datanya nol, sama sekali tidak melaksanakan input data KPUD, atau datanya tidak ada yang memenuhi syarat,” katanya.

Tudingan kecurangan juga disampaikan Amien Rais yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Mantan Ketua MPR itu curiga, ada pihak besar yang sengaja menghalangi langkah Partai Ummat mengikuti pesta demokrasi 2024.

Pasalnya, selama ini Partai Ummat dikenal sebagai parpol yang berseberangan dengan pemerintah.

“Mungkin ya, karena itu maka telah di-single out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan,” kata Amien Rais, Rabu (14/12/2022).

Menggugat

Berangkat dari situ, Partai Ummat menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/2022). Dalam gugatan ini, Partai Ummat menyertakan 57 alat bukti.

Singkat cerita, Bawaslu menyatakan gugatan Partai Ummat memenuhi syarat. Akhirnya, dilakukan mediasi antara jajaran elite Partai Ummat dengan KPU RI.

Mediasi itu mencapai kesepakatan bahwa KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat di 16 kabupaten/kota yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Lalu, sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Namun, baik Partai Ummat maupun KPU sama-sama tak membeberkan satu pun alasan di balik tercapainya titik temu mediasi ini. Kedua pihak berdalih bahwa mediasi merupakan forum tertutup.

Upaya penggagalan

Sengketa Partai Ummat ini sempat diwarnai drama rekaman suara yang diduga melibatkan Komisioner KPU NTT Lodowyk Fredrik dengan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia Carolina Van Harling.

Dalam rekaman suara yang beredar, ada dua orang yang bercakap-cakap soal "arahan pimpinan", meminta supaya "Partai U" tak diloloskan dalam tahap verifikasi karena kondisi riil di lapangan tak memungkinkan.

Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Lodowyk maupun Melgia tak membantah perihal rekaman suara ini. Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku tak bisa memastikan apakah suara dalam rekaman itu benar jajarannya atau bukan.

"Kami mendapatkan laporan bahwa kader-kader salah satu partai tertentu begitu getol terus-menerus mengganggu jalannya verifikasi faktual," kata Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

"Bahkan lebih jauh terindikasi mengintervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024," imbuhnya.

Tudingan ini seketika dibantah oleh Ketua KPU. Bawaslu juga mengaku tak menemukan indikasi partai lain hendak menggagalkan proses verifikasi ulang Partai Ummat.

Lolos

Setelah sembilan hari proses verifikasi ulang di 16 kabupaten/kota, keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat ditetapkan sebagai partai politik nasional ke-18 yang lolos dan mendapatkan nomor urut 24.

“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 sehingga partai politik peserta pemilihan umum DPR dan DPR menjadi 18 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Keputusan KPU ini pun disambut baik oleh Partai Ummat. Amien Rais mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang menurutnya sempat berupaya menjegal partainya.

"Ada atau tidak (pihak yang berupaya menjegal) no bad feeling at all, kita maafkan," kata Amien Rais di kantor KPU RI, Jumat.

Debut pada Pemilu 2024, Partai Ummat mengaku belum punya rencana untuk membangun koalisi dengan parpol lain. Menurut Amien Rais, partainya juga belum mengambil sikap dukungan terhadap calon presiden (capres) tertentu.

"Itu lagi-lagi too early, terlalu pagi. Kita belum ada rapat-rapat, Insya Allah dalam 2 sampai 3 bulan ya," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18222691/jalan-panjang-partai-ummat-menuju-pemilu-2024-sempat-gagal-dan-tuding

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke