Salin Artikel

Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Ciptaker Akali Putusan MK, Harus Dibatalkan

Sebagaimana diketahui, MK telah menyatakan UU Cipta Kerja buatan DPR RI inkonstitusional bersyarat. Bila dalam 2 tahun beleid ini tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tak berlaku.

"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena Pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu," ungkap Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

"Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.

Secara retoris, politikus Partai Buruh ini menambahkan bahwa yang dibutuhkan kaum pekerja saat ini adalah perppu pembatalan UU Cipta Kerja, alih-alih perppu yang diteken Jokowi itu.

Menurutnya, berbagai ketentuan yang ada dalam perppu tersebut tidak menjawab persoalan yang muncul akibat UU Cipta Kerja.

Beleid ini justru mencantumkan berbagai substansi dalam klaster ketenagakerjaan yang tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja.

Beberapa di antaranya yakni dimungkinkannya sistem kerja kontrak seumur hidup, perluasan sistem outsourcing, minimnya jatah libur, juga dimudahkannya PHK.

"Demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, Aspek Indonesia menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ungkap Mirah.

Baginya, jalan keluar terbaik adalah kembali pada kebijakan sebelum rezim Cipta Kerja.

Perppu ini dianggap hanya mengambil bentuk lain dari UU Cipta Kerja. Padahal, secara substansi, ia tak berbeda jauh dan dianggap tak lebih dari upaya mengakali putusan MK bahwa beleid ini sejatinya inkonstitusional.

"Pemerintah seharusnya menerbitkan perppu untuk membatalkanUU Cipta Kerja, dan mengembalikan berlakunya seluruh undang-undang yang terdampak Omnibus Law, termasuk kembali memberlakukan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta seluruh peraturan turunannya," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/14371021/asosiasi-serikat-pekerja-perppu-ciptaker-akali-putusan-mk-harus-dibatalkan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke