Pihak-pihak yang disebut badan ad hoc ini bertugas membantu komisi pemilihan umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Salah satu badan ad hoc tersebut adalah petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.
Lalu, apa itu Pantarlih?
Pengertian Pantarlih
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Tugas dan kewajiban Pantarlih
Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/18/01000031/pantarlih--pengertian-tugas-dan-kewajibannya-dalam-pemilu