Salin Artikel

PPP Minta KPU Jelaskan soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol: Kalau Tak Benar, Sampaikan Saja

Dugaan kecurangan itu bahkan membuat KPU daerah melayangkan surat somasi kepada KPU pusat pada Selasa (13/12/2022).

"Apakah itu benar rumor yang disampaikan oleh teman-teman yang di media itu, katanya di KPU daerah, ya kami berharap KPU untuk memberikan klarifikasi kepada publik," kata Achmad Baidowi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

"Satu, memberikan klarifikasi kepada publik, apakah benar tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu. Kalau tidak benar, ya sampaikan saja tidak benar," ujar pria yang karib disapa Awiek ini melanjutkan.

Ia kemudian mengingatkan perihal tugas mulia KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Awiek mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat independen.

"Maka itu, harus melakukan tugasnya secara proporsional, profesional, dan independen. Mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Semua diperlakukan sama," katanya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu kemudian menjelaskan mekanisme kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap dugaan kecurangan KPU.

Pertama, jika ada partai politik yang tidak puas, mekanismenya dapat menempuh gugatan ke Bawaslu.

"Kalau kemudian ada dugaan pelanggaran etik, itu ada DKPP yang mengurusnya, tetapi DKPP kan tidak bisa proaktif, DKPP tetap harus menunggu laporan yang masuk, baru diproses," ujar Awiek.

Kendati demikian, PPP mengaku telah berbicara dengan Komisioner KPU pada Rabu (14/12/2022) malam terkait dugaan kecurangan tersebut.

Menurut Awiek, KPU menegaskan bahwa isu itu tidak benar dan mengeklaim sudah bekerja secara maksimal dalam tahapan pemilu.

"Ya sudah jelaskan saja ke publik, jangan kayak gini diendapkan. Kalau kayak gini diendapkan, itu nanti akan menjadi isu-isu liar yang terus berkepanjangan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, somasi dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten/kota.

Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.

"Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah. Ada beberapa teman-teman dari daerah dari KPU, baik komisioner maupun pegawai teknis yang kami temani. Yang pada kesempatan pagi hari ini kami mengirim somasi kepada KPU RI," kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Ibnu mengungkapkan, somasi dilakukan setelah ia menerima aduan atau laporan dari berbagai anggota atau ketua komisioner KPU di daerah, dan pegawai teknis KPU terkait kecurangan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/14053691/ppp-minta-kpu-jelaskan-soal-dugaan-kecurangan-verifikasi-faktual-parpol

Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke