Salin Artikel

PT LII Disebut Belum Urus Izin tapi Mau Lelang Kepulauan Widi, KKP: Kami Akan Hentikan!

Hal ini ditegaskan kembali seiring dengan munculnya kabar bahwa Kepulauan Widi akan dilelang perusahaan tersebut di situs lelang asing.

"Mereka wajib mengantongi diantaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, kepada Kompas.com pada Rabu (7/12/2022).

KKP menyebut bahwa segala aspek pemanfaatan akan dikaji lewat pengajuan izin PKKPRL tersebut.

Sebelumnya, KKP telah menegaskan bahwa Kepulauan Widi milik Indonesia dan merupakan hak publik serta tidak dapat diperjualbelikan, sekalipun PT LII pernah meneken nota kesepahaman dengan pemerintah daerah untuk mengelola kawasan itu.

"Jika tidak mendapatkan izin tersebut tapi terus melakukan aktivitas maka sikap KKP tegas, akan kami hentikan!" ujar Wahyu.

Mantan Kepala Protokoler Istana era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut mengaku tidak bersurat langsung kepada PT LII untuk memberikan peringatan ini.

Sebab, perusahaan itu disebut berurusan dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara

"Biar diselesaikan di sana. Kalau mereka bikin aktivitas baru kami cek perizinannya," ujarnya.

Pernyataan KKP berseberangan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengonfirmasi bahwa dinaikkannya Kepulauan Widi ke situs lelang asing merupakan hal yang tidak dilarang.

Tito Karnavian mengatakan, PT LII melakukannya untuk mencari pemodal atau investor asing guna mengembangkan Kepulauan Widi.

"Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Menurut Tito, pencarian investor asing itu diperbolehkan selama pengelolaan Kepulauan Widi tetap dimiliki oleh perusahaan asal Indonesia.

Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa PT LII kemungkinan kekurangan modal selama tujuh tahun belakangan sehingga mencari pemodal asing.

"Investor asingnya kan boleh. Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan enggak ada masalah. Nah, kemudian selama ini kan banyak yang sudah melakukan seperti itu," ujarnya.

Tito  menambahkan, dalam proses pengelolaan Kepulauan Widi juga tetap harus mengacu kepada undang-undang, termasuk bahwa mayoritas wilayah itu adalah kawasan konservasi yang telah ditetapkan KKP.

Sebelumnya ramai diberitakan CNN bahwa Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.

Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.

CNN menambahkan, hukum Indonesia menyatakan bahwa non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut.

Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Melalui situs Sotheby's Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.

Pada 2015, Kompas.com memberitakan bahwa ada nota kesepahaman antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.

Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali.

Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.

Namun, Kemendagri mengonfirmasi, sejak MoU diteken pada 2015, tidak ada aktivitas apapun yang dilakukan perusahaan tersebut untuk mengembangkan ekoturisme sebagaimana kesepakatan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/14225201/pt-lii-disebut-belum-urus-izin-tapi-mau-lelang-kepulauan-widi-kkp-kami-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke