Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Kuat Ma'ruf masuk ke ruang sidang paling terakhir dibanding dua terdakwa lainnya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Richard Eliezer lebih dulu masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian duduk di kursi terdakwa.
Setelahnya, Ricky Rizal kemudian masuk dan langsung duduk di kursi kiri sebelah Eliezer. Berikutnya disusul Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma'ruf yang sempat duduk di kursi terdakwa, kemudian berdiri dan menyapa pengunjung sidang. Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo itu lantas menyapa pengunjung dengan simbol cinta ala Korea.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer atau Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/10190891/jelang-sidang-kuat-maruf-sapa-pengunjung-sidang-dengan-finger-heart
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan