Salin Artikel

Hakim Tolak Eksepsi 2 Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Dilanjutkan

Keduanya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Mengadili, menolak keberatan, atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Heriyadi saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Majelis hakim berpendapat, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa telah dengan jelas disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, keberatan lainnya terkait dakwaan JPU telah masuk dalam materi pokok, dan akan dibuktikan dalam persidangan.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat dua petinggi ACT itu pada sidang yang akan digelar pada Selasa (6/12/2022).

Kedua terdakwa itu sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kemudian, jaksa juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Minta dibebaskan

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Ibnu dan Hariyana berpandangan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum tidak cermat.

Dengan ketidakcermatan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa itu meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

"Melepaskan terdakwa dari tahanan," kata ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Wildad Thalib, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Wildad menjelaskan, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ibnu Khajar tak cermat lantaran tidak menguraikan apa peran terdakwa dengan jelas dalam tindak pidana yang didakwakan.

Menurut penasihat hukum, jaksa sama sekali tidak menguraikan bahkan tidak menyebutkan siapa pelaku lain yang melakukan 'penyertaan' dalam melakukan tindak pidana.

"Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai 'yang melakukan', maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan," ujar Wildad.

"Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang 'turut serta melakukan', maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut," katanya lagi.

Sementara itu, untuk terdakwa Hariyana Hermain, penasihat hukum berpendapat, dakwaan jaksa tidak cermat dalam menyebutkan pekerjaan terdakwa.

Adapun pada bagian identitas terdakwa di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pekerjaan Hariyana Hermain adalah karyawan swasta.

Akan tetapi, dalam dakwaan tersebut pekerjaan Hariyana Hermain juga disebut sebagai Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT.

Menurut penasihat hukum, uraian pekerjaan terdakwa sangat berkaitan erat dengan perbuatan yang didakwakan jaksa.

"Dengan kelirunya penuntut umum, maka hal ini menunjukkan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan bahkan dalam menyebut hal yang sangat sederhana seperti pekerjaan," ujar Wildad.

Diberitakan sebelumnya, eks Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ibnu Khajar didakwa bersama-sama dengan Hariyana Hermain dan pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/11293421/hakim-tolak-eksepsi-2-petinggi-act-ibnu-khajar-dan-hariyana-hermain-sidang

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke