Salin Artikel

Update Kasus Gagal Ginjal: Pasien Tinggal 14 Orang, Tak Ada Penambahan sejak 2 Minggu Terakhir

Jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus, dengan jumlah yang dirawat tinggal 14 orang.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pasien tersebut dirawat di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.

"Kita sangat bersyukur dalam dua minggu terakhir kasus di Tanah Air jumlahnya tidak bertambah. Yang dirawat tinggal 14 (orang) di RSCM," kata Syahril dalam konferensi pers update kasus gagal ginjal akut secara daring di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Syahril mengatakan, dengan demikian, jumlah pasien yang sembuh hingga 15 November 2022 mencapai 111 orang.

Jumlah pasien yang meninggal tidak bertambah selama dua minggu terakhir, yaitu 199 orang.

"Yang meninggal tetap, (tidak ada penambahan). Masih ada 27 provinsi yang saat ini melaporkan kasus ini," ucap Syahril.

Lebih lanjut Syahril menyatakan, semua pihak sudah menemukan dan yakin bahwa kasus ini disebabkan oleh intoksikasi (keracunan) etilen glikol yang ada pada obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Setelah Kemenkes melarang penggunaan obat sirup dan membatasi konsumsi obat sirup yang mengandung zat pelarut tambahan, terjadi penurunan kasus gagal ginjal akut hingga kini.

"Ini sebagai informasi penegasan bahwa sejak tanggal 2 November 2022 sampai sekarang, dalam dua minggu terakhir terjadi penurunan kasus, artinya kasusnya tidak bertambah. Alhamdulillah sehingga tetap sebanyak 324 (kasus) selama dua minggu terakhir," ungkap Syahril.

Sebelumnya diberitakan, gagal ginjal akut misterius marak menyerang anak-anak. Peningkatan kasus gagal ginjal akut terjadi sejak Agustus 2022.

Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare. Kemudian, berlanjut pada sulit kencing berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.

Sejauh ini, BPOM sudah menindak dengan mencabut izin edar 3 perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Kemudian pada minggu lalu, BPOM kembali menarik dan memusnahkan produksi obat sirup yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Pemusnahan ini dilakukan terhadap semua bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Terhadap produk sirup obat lainnya dari dua perusahaan farmasi tersebut yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB. Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya.

Lalu, BPOM mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo.

Pasalnya, kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/16/11574111/update-kasus-gagal-ginjal-pasien-tinggal-14-orang-tak-ada-penambahan-sejak-2

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke