Salin Artikel

Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Sudah Beritahu Pimpinan KPK Lain

Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron menguji norma Pasal 29 huruf e UU KPK Tahun 2019.

Pasal tersebut mengatur batas usia calon pimpinan KPK saat proses pemilihan minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Bahwa kemudian, apakah ini kemudian sebagai pimpinan tidak ngobrol, tidak diberitahukan? Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain,” kata Ghufron saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/11/2022).

Menurut Ghufron, pengajuan uji materi tersebut merupakan kepentingan pribadinya dan bukan agenda KPK.

Kemudian, Ghufron mengatakan, pimpinan KPK lainnya menyerahkan persoalan uji materi itu kepada dirinya karena bukan kepentingan kelembagaan.

“Atas nama pribadi Pak Ghufron, bukan Wakil Ketua KPK,” ujarnya.

Dengan mengajukan uji materi Pasal 29 tersebut, Ghufron menilai ketentuan pada UU KPK baru itu tidak tepat.

Meski demikian, ia menyatakan UU KPK hasil revisi 2019 tidak salah dan tidak melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah, baik berbentuk pengurangan maupun menghambat kewenangan.

“Kami konsisten, saya pribadi mengatakan (UU KPK tahun 2019) tidak ada yang masalah,” kata Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, uji materi diajukan terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK tahun 2019 yang menyatakan usia minimal saat proses pemilihan berlangsung adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ia diketahui menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 2023 mendatang. Pada tahun tersebut, usianya 49 tahun.

Akademisi Universitas Jember itu menjelaskan, judicial review ini menggunakan parameter uji pengujian sistematis.

“Yaitu, kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 UU KPK,” kata Ghufron.

Pasal tersebut menyatakan, pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun dan bisa dipilih kembali sebanyak satu kali pada periode berikutnya.

Menurut Ghufron, pihaknya melakukan uji atas norma Pasal 29 yang mengakibatkan dirinya tidak bisa mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

“Kemudian dengan berlakunya pasal 29, menjadi tidak berlaku. Menjadi tidak, kesempatannya itu menjadi tertutupi terhalangi,” ujar Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/21520781/uji-materi-uu-kpk-nurul-ghufron-sebut-sudah-beritahu-pimpinan-kpk-lain

Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke