JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara rasuah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi lewat telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara hukum Pak SD (Sudrajad Dimyati), tetapi belum dilakukan upaya paksa proses penahanan terhadap para tersangka yang baru ini," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini KPK belum bisa membeberkan inisial ataupun identitas dari para tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang tengah diusut.
"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya," ujar Ali.
Berdasarkan catatan, dalam proses penyidikan kasus suap yang membelit Sudrajad Dimyati, penyidik KPK pernah memeriksa seorang hakim agung MA berinisial GS sebagai saksi.
Informasi tentang dugaan keterlibatan GS dalam sebuah kasus suap baru yang tengah diusut juga dibenarkan oleh 2 orang sumber Kompas.com.
Sampai saat ini Kompas.com masih berupaya meminta konfirmasi dari MA terkait keputusan KPK menetapkan salah satu hakim agung menjadi tersangka baru kasus dugaan suap.
Ali mengatakan, dari hasil penyidikan, para tersangka baru itu diduga terlibat memberi dan menerima suap terkait penanganan perkara di tingkat kasasi di MA.
"Kalau kemudian dugaannya adalah suap, tentu ada pemberi dan penerima. Kalau terkait dengan hakim, tentu ada dugaan terkait dengan transaksi perkara. Itu yang nanti akan terus kami lengkapi alat buktinya," ujar Ali.
Firli mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Proses penegakan hukum tetap berjalan,” kata Firli saat ditemui awak media setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
“Pada saatnya akan kita sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis,” kata Firli.
Ia meminta publik tetap bersabar menantikan proses hukum yang berjalan.
Firli tidak mempersoalkan jika awak media mendapatkan informasi terkait perkembangan informasi suatu kasus yang sedang berjalan.
Firli menegaskan, pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan apakah tersangka bisa bertambah lagi atau tidak.
“Bersabar dulu ya, kalaupun teman-teman menerima informasi dari mana itu silakan saja kawan-kawan ya," kata Firli.
Menurut KPK, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/17243121/kpk-sebut-hakim-agung-ma-tersangka-baru-kasus-suap-pernah-diperiksa-jadi