Salin Artikel

PK Vonis Karhutla Kalteng, Pemerintah Dinilai Tak Paham Mandat Perlindungan Lingkungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dinilai memperlihatkan pemerintah tidak memahami mandat dan kewajiban untuk menjaga hak rakyat mendapat lingkungan hidup yang sehat.

"Pengajuan PK ini menjadi cerminan akan ketidakpahaman negara pada mandat dan kewajibannya," kata Campaigner Pantau Gambut Wahyu A. Perdana dalam keterangan pers yang diterima pada (7/11/2022).

"Dengan perlawanan yang dilakukan oleh pemerintah, justru menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi milik masyarakat dalam mendapatkan lingkungan
hidup yang sehat di Indonesia," sambung Wahyu.

Wahyu mengatakan, perlawanan pemerintah atas putusan MA dengan mengajukan peninjauan kembali seharusnya menjadi perhatian Presiden Jokowi.

Sebab menurut Wahyu, pemerintah bertanggung jawab untuk meninjau pelanggaran izin konsesi, mendirikan rumah sakit bagi korban karhutla, membuat perencanaan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, dan menyelamatkan ekosistem gambut di Indonesia.

"Adalah mandat dan tanggung jawab pemerintah tanpa harus diminta dan diingatkan oleh warga negara," ucap Wahyu.

Selain itu, lanjut Wahyu, gugatan warga negara itu adalah bentuk kepedulian masyarakat buat mengingatkan negara supaya menjalankan mandatnya.

"Sehingga, hal ini bukanlah soal kalah atau menang, apalagi menjadi malu dan marah karena diingatkan oleh rakyat melalui mekanisme legal," ucap Wahyu.

"Pengajuan PK dan perlawanan hukum dari pemerintah justru menjelaskan watak aparatur negara yang tidak mau mendengar peringatan dan permintaan dari rakyat yang harusnya mereka urus dan layani," sambung Wahyu.

Menurut situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022.

Saat ini status PK sudah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 980 PK/PDT/2022.

Adapun pemohon PK terdiri dari Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I).

Lalu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II). Kemudian Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia (Pemohon III).

Adapun status permohonan PK itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan dua hakim anggota, yakni Ibrahim dan M Yusuf Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di Kompleks MA pada 19 Juli 2019 lalu.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Secara terpisah, pada 2019 lalu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan itu.

Intinya, kata dia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan karhutla.

"Pemerintah sudah mengambil langkah, satu perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Moeldoko.

Selain itu, kata Moeldoko, Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah taktis di lapangan dalam menyelesaikan karhutla.

Upaya itu pun terbukti membuahkan hasil karena kebakaran hutan dan lahan saat ini telah mengalami penurunan signifikan.

"(Karhutla) sudah berkurang 98 persen hasilnya. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja dan melaporkan kepada sata bahwa penggunaan parit disamping ada faktor ekonominya, juga memiliki penghambat berkembangnya api," tutur dia.

Mantan Panglima TNI itu pun menegaskan, pemerintah selama ini sudah membuat peraturan atau regulasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan baik.

"Jadi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang jauh lebih penting," kata dia.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/06300091/pk-vonis-karhutla-kalteng-pemerintah-dinilai-tak-paham-mandat-perlindungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke