Salin Artikel

Proses Hukum 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diminta Harus Terbuka

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta proses hukum dan persidangan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan harus dilakukan secara terbuka.

“Bawa semua pelaku, semua yang terlibat, semua yang bertanggung jawab ke pengadilan, tanpa terkecuali. Proses hukum mereka dalam persidangan umum yang terbuka dan independen," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan pers, Kamis (3/11/2022)

Usman mengatakan, negara harus tegas dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan secara utuh, benar, dan seadil-adilnya.

Mengutip laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang 45 tembakan gas air mata oleh aparat Polri dalam Tragedi Kanjuruhan, Usman berpendapat hal itu adalah bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak bisa dibenarkan.

“Bahkan, di rentang waktu tersebut, ada 11 tembakan yang dilakukan dalam kurun waktu sembilan detik. Dan ini dilakukan di area terbatas di mana penonton terkurung. Sadis,” ujar Usman.

Menurut laporan Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepakbola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan dan terjadi akibat adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat keamanan.

Laporan Komnas mengatakan aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion merupakan unsur gabungan Brimob dan Sabhara.

Menurut hasil investigasi Komnas HAM, aparat kepolisian menembakkan sekitar 45 tembakan gas air mata usai laga antara Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Komnas HAM menyatakan, sebanyak 27 tembakan terlihat dalam video. Sementara 18 lainnya terkonfirmasi dari suara tembakan di dalam Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Sejauh ini terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Keenam tersangka itu saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Timur.

Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapa pun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 enggak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Selain dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM dalam laporannya menyatakan menemukan sistem pengamanan pertandingan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA, yaitu melibatkan kepolisian dan TNI.

Aturan yang dilanggar adalah masuknya serta penembakan gas air mata, serta penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.

"Pelanggaran terhadap aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepakbola yang menjadi tanggung jawab PSSI, tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," tulis Komnas HAM.

Hal ini tercermin dalam pengaturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dan kepolisian.

PSSI juga dinilai mengabaikan norma dan prinsip keselamatan serta keamanan dalam proses penyusunannya.

Komnas HAM juga menemukan peran security officer dalam pertandingan saat itu minim dalam perencanaan pengamanan, pelaksanaan, dan kendali pengamanan.

Selain itu, Komnas HAM menyatakan penyebab korban berjatuhan saat itu adalah karena penembakan gas air mata yang kedaluwarsa.

Di dalam laporan Komnas HAM, penembakan gas air mata ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan adalah bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Komnas HAM juga menemukan tindak kekerasan di dalam dan luar lapangan oleh aparat TNI terhadap para suporter.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/04/05080001/proses-hukum-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-diminta-harus-terbuka

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Demokrat Tarik Dukungan dari Anies, Benny: Nanti Dilihat...

Soal Kemungkinan Demokrat Tarik Dukungan dari Anies, Benny: Nanti Dilihat...

Nasional
Mahfud MD Sebut Transformasi Digital Harus Digalakkan untuk Capai Visi Indonesia Maju 2045

Mahfud MD Sebut Transformasi Digital Harus Digalakkan untuk Capai Visi Indonesia Maju 2045

Nasional
Intelijen Militer Se-ASEAN Satukan Pandangan, Bertekad Atasi Tantangan ke Depan

Intelijen Militer Se-ASEAN Satukan Pandangan, Bertekad Atasi Tantangan ke Depan

Nasional
Jokowi soal Cawe-cawe: Ini Kewajiban dan Tanggung Jawab Moral sebagai Presiden

Jokowi soal Cawe-cawe: Ini Kewajiban dan Tanggung Jawab Moral sebagai Presiden

Nasional
LSI Denny JA: Kalau Gagal Jadi Capres, Anies Bisa Maju di Pilkada DKI

LSI Denny JA: Kalau Gagal Jadi Capres, Anies Bisa Maju di Pilkada DKI

Nasional
Dubes China dan CCDI Datangi Gedung KPK, Bahas Pemberantasan Korupsi

Dubes China dan CCDI Datangi Gedung KPK, Bahas Pemberantasan Korupsi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Minta BUMN dan Swasta Ikut Danai Penyediaan Air Bersih

Wapres Ma'ruf Amin Minta BUMN dan Swasta Ikut Danai Penyediaan Air Bersih

Nasional
Tetap Bakal Cawe-cawe meski Dikritik, Jokowi: Masak Ada Riak-riak Membahayakan, Saya Diam

Tetap Bakal Cawe-cawe meski Dikritik, Jokowi: Masak Ada Riak-riak Membahayakan, Saya Diam

Nasional
Megawati: Saya Bangga dan Berterima Kasih karena Pak Jokowi Saya Undang dan Hadir

Megawati: Saya Bangga dan Berterima Kasih karena Pak Jokowi Saya Undang dan Hadir

Nasional
Pesan Jokowi ke Ganjar: Yang Penting Nyali, Berani Nomor Satu

Pesan Jokowi ke Ganjar: Yang Penting Nyali, Berani Nomor Satu

Nasional
Jokowi Bakal Panggil Prabowo, Minta Penjelasan soal Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia

Jokowi Bakal Panggil Prabowo, Minta Penjelasan soal Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia

Nasional
Megawati Bantah Tekan Jokowi soal Pilpres 2024: Nanti Ngamuk ke Saya

Megawati Bantah Tekan Jokowi soal Pilpres 2024: Nanti Ngamuk ke Saya

Nasional
Momen Hangat Jokowi Gandeng Mega Turun Panggung Usai Foto Bersama di Rakernas PDI-P 2023

Momen Hangat Jokowi Gandeng Mega Turun Panggung Usai Foto Bersama di Rakernas PDI-P 2023

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul di 5 Teritori, Ganjar 1 Teritori

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul di 5 Teritori, Ganjar 1 Teritori

Nasional
KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke