Warga diperbolehkan ujian ulang SIM maksimal sebanyak dua kali.
"Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Sigit memerintahkan agar warga yang hendak membuat SIM ataupun melakukan ujian ulang SIM diberi pelatihan terlebih dahulu.
Tujuannya, masyarakat tidak terus menerus gagal ujian pembuatan SIM.
Sebelumnya, Sigit membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan SIM ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus ujian SIM.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11313221/warga-bisa-ujian-sim-ulang-pada-hari-yang-sama-maksimal-dua-kali