Salin Artikel

Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo dkk Jadi Saksi 3 Hari ke Depan, tapi Ditolak Majelis Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dihadirkan sebagai saksi dalam waktu tiga hari ke depan.

Keempat terdakwa yang dimaksud yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai asas peradilan cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, sesuai asas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan," kata Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Kendati begitu, permintaan Ronny langsung ditolak oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa. Wahyu menuturkan, keempatnya bakal dihadirkan sebagai saksi namun tidak dalam waktu dekat.

"Baik, kita akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini, tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal," ucap Wahyu.

Hakim justru meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu menghadirkan 12 saksi yang merupakan pengacara dan keluarga Brigadir J dalam sidang lanjutan pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.

Saksi-saksi yang dihadirkan adalah keluarga korban Brigadir J. Mereka di antaranya pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, hingga pacar Brigadir Vera Simanjuntak.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu," pinta Wahyu.

Sebagai informasi, Bharada E jadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia akan menjadi saksi yang menguak seluruh kronologi kejadian pembunuhan Yosua. Saat kejadian, Bharada E berperan menjadi penembak Yosua atas suruhan Ferdy Sambo.

Bersama empat terdakwa lainnya, Richard didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/12303331/pengacara-bharada-e-minta-ferdy-sambo-dkk-jadi-saksi-3-hari-ke-depan-tapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke