Salin Artikel

Arteria Dahlan Sebut RKUHP Akan Jadi UU pada Masa Sidang Ini

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal menjadi Undang-undang (UU) pada masa sidang DPR RI tahun ini.

Arteria menilai, sudah tidak ada lagi hal-hal yang dapat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut menjadi Undang-undang.

Apalagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah masif melakukan sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat.

"Insya allah masa sidang ini, DPR dengan penuh kehikmatan bersama dengan pemerintah berusaha untuk meyakinkan publik dan kembali untuk memastikan RUU ini akan menjadi Undang-undang," kata Arteria saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022).

Arteria pun mengapresiasi inisiatif-inisiatif yang dilakukan Kemenkumham untuk terus melakukan sosiasisasi terkait RKUHP tersebut. Utamanya, terus menjelaskan 14 isu krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan.

"Kita apresiasi kerja keras, kerja hebat, kerja konsisten dan istikamah dari teman-teman Kemenkumham, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan seluruh stakeholder. Hukumnya sudah bagus, RUUnya sudah bagus, tapi Kemenkumham mencoba untuk kembali mendengar aspirasi dari seluruh elemen masyarakat," ucap Politisi PDIP tersebut.

"Mudah-mudahan kerja keras ini bisa kita rasakan manfaatnya, saya menjadi saksi mata betapa mungkin hampir seluruh spektrum sudah terjelajahi, dunia kampus, praktisi, aparat penegak hukum sudah disosialisasikan dan alhamdulillah critical issue yang menjadi pending itu sudah bisa kita reduksi sangat signifikan," tuturnya.

Adapun 14 pasal krusial yang tengah disosialisasikan Kemenkumham yakni terkait hukum yang hidup dalam masyarakat (living law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court dan unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Lalu, Pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/10054631/arteria-dahlan-sebut-rkuhp-akan-jadi-uu-pada-masa-sidang-ini

Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke