Salin Artikel

Deolipa Akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN Atas Simpulan Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara berencana menggungat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan kesimpulan dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tidak hanya Komnas HAM, Deolipa juga akan menyeret Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam gugatannya.

"Kami pada hari Jumat (pekan ini) atau Senin yang akan datang, kami akan mengajukan gugatan terhadap apa yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

"(Isi gugatan) mengenai pelampauan wewenang terhadap pernyataan mereka yang resmi yang menyatakan dugaan Yosua melakukan pelecehan," imbuh dia.

Menurut Deolipa, jika sifatnya masih berupa dugaan, sudah semestinya Komnas HAM dan Komnas Perempuan tak memberikan pernyataan resmi kepada publik.

Karena menurut dia, pernyataan Komnas HAM harus berdasarkan temuan valid dan bukan dugaan yang belum tentu kebenarannya.

Deolipa mengaku sudah memberikan surat semacam teguran kepada Komnas HAM, namun lembaga independen yang mengurusi hak asasi manusia itu tak memberikan respons.

"Artinya mereka siap untuk kami gugat," ujar dia.

Gugatan tersebut rencananya akan dia ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Adapun pihak tergugat adalah lembaga Komnas HAM, Komnas Perempuan beserta komisionernya yang mengeluarkan kesimpulan tindak kekerasan seksual.

"(Komisioner) Komnas HAM tentunya (jadi tergugat, termasuk) lembaga," imbuh Deolipa

Sebelumnya, pada 1 September 2022 Komnas HAM bersama Komnas Perempuan mengumumkan kesimpulan akhir dari penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Dalam poin keempat kesimpulan penyelidikan disebutkan:

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang tanggal 7 Juli 2022."

Dari kesimpulan itu, Komnas HAM meminta agar kepolisian kembali menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang sempat dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," tulis rekomendasi Komnas HAM kepada Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/18343551/deolipa-akan-gugat-komnas-ham-dan-komnas-perempuan-ke-ptun-atas-simpulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke