Salin Artikel

PKS Sebut Tak Diberi Ruang Pembuktian oleh MK soal Uji Materi "Presidential Threshold"

Ia mengatakan, secara tiba-tiba mendapat undangan dari MK soal agenda putusan uji materi PT 20 persen yang bakal berlangsung Kamis (29/9/2022).

“Seyogianya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil yang kami sampaikan sebagai pemohon. Misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan,” tutur Zainudin dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

“Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini,” sebutnya.

Ia merasa PKS tak diberi hak untuk didengarkan secara seimbang atau asas audi et alteram partem.

Menurutnya, ruang persidangan MK terbuka untuk mendiskusikan angka PT yang rasional dan proporsional dengan melibatkan partisipasi publik.

Zainudin mengatakan, PT seolah menjadi obyek yang haram untuk dibicarakan, baik di ruang parlemen maupun MK.

“Padahal tawaran yang disampaikan PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang menghendaki PT 0 persen, dan berbasis teori ilmiah,” ujar dia.

Ia menegaskan, tujuan pengajuan uji materi PT 20 persen adalah untuk mencari angka rasional dan rasional yang diinginkan masyarakat. Bukan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu sendiri.

Zainudin menilai, MK sebagai harapan terakhir untuk mengubah aturan tersebut tak boleh mengabaikan hak pemohon.

“Apabila diskusi tersebut tertutup di DPR dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, maka seharusnya gunanya peradilan seperti MK yang membuka kembali diskusi tersebut. Ini MK justru ikut menutupnya,” ujarnya dia.

Diketahui PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, gugatan diajukan agar syarat pencalonan presiden bisa diturunkan. Tujuannya, untuk memberikan lebih banyak pilihan capres-cawapres pada masyarakat.

Sebab, menurutnya, dengan ketentuan PT saat ini membuat kandidat capres-cawapres menjadi terbatas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/18325391/pks-sebut-tak-diberi-ruang-pembuktian-oleh-mk-soal-uji-materi-presidential

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke