Salin Artikel

Koalisi Rakyat Papua Minta Komnas HAM Keluarkan Surat Rekomendasi agar Lukas Enembe Bisa Berobat

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan surat rekomendasi memberikan hak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memilih dokter dan rumah sakit tempat dia akan berobat.

Menurut Deda, Komnas HAM harus mengeluarkan surat tersebut karena Lukas Enembe sedang dalam keadaan sakit dan merupakan tokoh Papua.

Komnas HAM didesak untuk mengeluarkan surat itu di saat Lukas Enembe sedang berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi gratifikasi Rp 1 Miliar.

"Rekomendasi kepada Komnas (HAM) RI, (untuk) memberikan penuh terhadap Gubernur untuk memilih dokter atua rumah sakit yang dipercaya," ujar Deda saat menyambangi Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary 4B, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).

"Sehingga keputusan keluarga dan Gubernur (untuk memilih rumah sakit) itu dipenuhi, beliau ini tokoh di Papua, kami berharap (Komnas HAM membuat) rekomendasi ini," sambung dia.

Karena menurut Deda, rekomendasi untuk memberikan pengobatan sangat didukung oleh masyarakat Papua.

"Kami mohon kepada Komnas HAM tolong langkah cepat ke tanah Papua. Apalagi Gubernur ini sebagai tokoh yang banyak buat prestasi selama 10 tahun, sehingga masyarakat sangat mendukung," papar Deda.

Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Komnas HAM.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, lembaga yang dia pimpin akan menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

Komnas HAM akan memberikan pemantauan dari aspek hak kesehatan dan kemanusiaan saja dan tidak ikut campur dalam urusan proses hukum.

"Komnas HAM menyampaikan satu pesan kuat, bahwa tentu saja kami sebagai lembaga negara di bidang hak asasi manusia harus menghormati proses hukum yang berjalan," papar Taufan.

Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara, pihak kuasa hukum mengatakan, Lukas Enembe masih mengalami sakit, yaitu pembengkakan di kaki.

KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/16185731/koalisi-rakyat-papua-minta-komnas-ham-keluarkan-surat-rekomendasi-agar-lukas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke