Salin Artikel

Menaker: BSU Jadi Wujud Hadirnya Negara Atasi Kenaikan Harga BBM

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) diberikan tanpa melihat level pekerja.

Bantuan itu, sebut dia, diberikan untuk membantu rakyat akibat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memengaruhi semua sektor dan daerah di Indonesia.

“BSU jadi wujud hadirnya negara dalam mengatasi kenaikan harga BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tutur Ida, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (23/9/2022).

Ida pun berharap BSU bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara dan pemerintah hadir untuk membantu mereka memenuhi berbagai kebutuhan yang naik.

Pernyataan itu disampaikan Ida usai menyerahkan BSU kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St Elisabeth, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/9/2022).

Ia menjelaskan, BSU yang diberikan sebesar Rp 600.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang teman-teman pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Ida menyampaikan bahwa BSU sekaligus menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada RS St Elizabeth yang telah menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga perusahaan-perusahaan lain bisa ikut memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya,” harap Ida.

Salah satu pekerja bagian sekretariat di RS St Elisabeth bernama Mira mengatakan, BSU yang diterimanya telah digunakan untuk membayar kos, membeli BBM, dan memperlancar kegiatan sehari-hari.

"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya.

Adapun pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU adalah mereka yang berhasil memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Beberapa ketentuan itu, yakni, warga negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) serta merupakan peserta aktif BP Jamsostek hingga Juli 2022.

Selain itu, pekerja atau buruh juga harus mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/12424481/menaker-bsu-jadi-wujud-hadirnya-negara-atasi-kenaikan-harga-bbm

Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke