Salin Artikel

Bareskrim Tetapkan Dirut PT Kresna Life Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life berinisial  KS.

“Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pengelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life,” kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Nurul menyatakan Bareskrim menerima 8 laporan polisi sejak April hingga November 2020 terkait kasus penggelapan dan TPPU asuransi PT Kresna Life.

Adapun laporan itu teregister dan digabungkan dalam laporan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

"Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022," ucap dia.

Nurul mengungkapkan, KS disangka dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta.

Subsider Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“UU Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegas Nurul.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/16462551/bareskrim-tetapkan-dirut-pt-kresna-life-sebagai-tersangka-penggelapan-dan

Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke