Salin Artikel

Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan advokat Farhat Abbas.

Adapun KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Pandai dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

“Mengadili, menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan PKR, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Ada dua dalil yang dimohonkan Pandai. Pertama, gangguan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat Pandai mengunggah data syarat pendaftaran.

Majelis menilai, dalil pertama ini sangat tidak berdasar. Fakta persidangan mengungkapkan, meski Pandai rutin mengunggah data ke Sipol, ditemukan bahwa partai itu beberapa kali menghapus data keanggotaan, seperti di Dogiyai dan Lampung. Hal itu terjadi pada akun Sipol mereka sejak akhir Juli 2022 hingga pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.

"Majelis menilai hal ini disebabkan karena ketidakmampuan dari Pandai sendiri karena faktanya, terdapat partai politik lain yang berhasil mengunggah data dan dokumen persyaratan ke dalam Sipol dan diterima pendaftarannya," kata anggota majelis Totok Hariyono, dalam sidang.

Dalil kedua, yaitu KPU dianggap tidak memeriksa dokumen persyaratan Pandai dalam bentuk soft file secara cermat dalam pendaftaran hari terakhir. Seperti dalil pertama, dalil kedua juga mentah.

KPU dianggap berhasil membuktikan bahwa mereka sudah bekerja sesuai prosedur dengan membuka pendaftaran secara fisik, termasuk lewat softcopy, dan memeriksa kelengkapan Pandai sejak pukul 14 Agustus 2022 pukul 19.35 WIB hingga 15 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB lebih.

Sementara itu, Pandai tidak dapat membuktikan sebaliknya.

"Bahwa pada 15 Agustus 2022 terlapor (KPU) selesai melakukan pemeriksaan pendaftaran milik pelapor dan membuat tanda pengembalian dokumen pendaftaran pelapor yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan," sebut Totok.

"Menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis menilai bahwa terlapor tidak terbukti melakukan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/17495401/bawaslu-putuskan-kpu-tak-lakukan-pelanggaran-administrasi-pemilu-atas

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke