Salin Artikel

Mengenal Demosi dan Bedanya dengan Mutasi, Sanksi terhadap Dua Polisi Imbas Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi anggota Polri dijatuhi hukuman demosi imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, giliran Bharada Sadam atau Bharada S yang dijatuhi sanksi demosi. Sadam merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Penjatuhan sanksi terhadap Bharada Sadam diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Senin (12/9/2022).

Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata pimpinan sidang, Rachmat Pamudji, saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dilansir Antara.

Selain menjatuhkan sanksi etika, sidang KKEP juga menyatakan perbuatan Bharada Sadam sebagai perbuatan tercela.

Oleh karenanya, Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Sadam bukan anggota Polri pertama yang dijatuhi hukuman demosi. Sebelumnya, imbas kasus yang sama, sidang KKEP menjatuhkan sanksi demosi ke AKP Dyah Chandrawati.

Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

AKP Dyah juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Berkaca dari kasus ini, apa yang dimaksud dengan demosi sebenarnya?

Mengenal demosi

Istilah demosi tidak asing di lingkungan institusi Polri. Ihwal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Demosi merupakan sanksi yang sifatnya administratif.

Perihal demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 38 perkap itu menyebutkan, demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan.

Seorang atasan polisi berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuan yang dipimpinnya, salah satunya dengan melakukan demosi.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (nonjob)," demikian bunyi Pasal 66 Ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Bedanya dengan mutasi

Demosi merupakan bagian dari mutasi. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan kapolri, demosi merupakan mutasi yang sifatnya hukuman.

Sementara, mutasi sendiri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Pasal 1 perkap tersebut, mutasi terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Mutasi jabatan, adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
  • Mutasi antardaerah, ialah pemindahan anggota antar Polda atau antarsatuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yaitu mutasi bersifat promosi, mutasi bersifat setara, dan mutasi bersifat demosi.

Mutasi bersifat promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

Lalu, mutasi bersifat setara berarti pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.

"Mutasi bersifat demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya," bunyi Pasal 11 Perkap Nomor 16 Tahun 2012.

Setiap anggota kepolisian punya kesempatan dan hak yang sama dalam mutasi dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.

Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  • penempatan anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki;
  • arah pemanfaatan pembinaan karier anggota;
  • reward and punishment (penghargaan dan hukuman);
  • keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota; dan
  • senioritas tanpa mengorbankan kualitas.

Polisi terlibat

Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang menyeret banyak nama.

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah untuk memuluskan skenario baku tembak yang dia rancang.

Seluruh tersangka merupakan polisi. Dari tujuh personel Polri, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo.

Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/13154821/mengenal-demosi-dan-bedanya-dengan-mutasi-sanksi-terhadap-dua-polisi-imbas

Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke