JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi anggota Polri dijatuhi hukuman demosi imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kali ini, giliran Bharada Sadam atau Bharada S yang dijatuhi sanksi demosi. Sadam merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.
Penjatuhan sanksi terhadap Bharada Sadam diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Senin (12/9/2022).
Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata pimpinan sidang, Rachmat Pamudji, saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dilansir Antara.
Selain menjatuhkan sanksi etika, sidang KKEP juga menyatakan perbuatan Bharada Sadam sebagai perbuatan tercela.
Oleh karenanya, Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Sadam bukan anggota Polri pertama yang dijatuhi hukuman demosi. Sebelumnya, imbas kasus yang sama, sidang KKEP menjatuhkan sanksi demosi ke AKP Dyah Chandrawati.
Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
AKP Dyah juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Berkaca dari kasus ini, apa yang dimaksud dengan demosi sebenarnya?
Mengenal demosi
Istilah demosi tidak asing di lingkungan institusi Polri. Ihwal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Demosi merupakan sanksi yang sifatnya administratif.
Perihal demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 38 perkap itu menyebutkan, demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan.
Seorang atasan polisi berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuan yang dipimpinnya, salah satunya dengan melakukan demosi.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (nonjob)," demikian bunyi Pasal 66 Ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.
Bedanya dengan mutasi
Demosi merupakan bagian dari mutasi. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan kapolri, demosi merupakan mutasi yang sifatnya hukuman.
Sementara, mutasi sendiri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 1 perkap tersebut, mutasi terbagi menjadi dua, yaitu:
Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yaitu mutasi bersifat promosi, mutasi bersifat setara, dan mutasi bersifat demosi.
Mutasi bersifat promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Lalu, mutasi bersifat setara berarti pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
"Mutasi bersifat demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya," bunyi Pasal 11 Perkap Nomor 16 Tahun 2012.
Setiap anggota kepolisian punya kesempatan dan hak yang sama dalam mutasi dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.
Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
Polisi terlibat
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang menyeret banyak nama.
Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah untuk memuluskan skenario baku tembak yang dia rancang.
Seluruh tersangka merupakan polisi. Dari tujuh personel Polri, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo.
Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain itu, ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/13154821/mengenal-demosi-dan-bedanya-dengan-mutasi-sanksi-terhadap-dua-polisi-imbas