Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika saat dihubungi Kompas.com.
Rika mengatakan, Ditjen Pas telah menerbitkan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi tersebut.
Pinangki divonis bersalah karena menerima suap dari buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dihukum 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum penjara selama 4 tahun.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Ia mulai ditahan pada Agustus 2020.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/16452431/ditahan-agustus-2020-eks-jaksa-pinangki-bebas-bersyarat-hari-ini