Salin Artikel

Berkaca dari Kasus Sambo, Advokat Rekomendasikan Presiden Lakukan Reformasi Total Internal Polri

Rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi tersebut disampaikan TAMPAK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

“Memberikan rekomendasi kepada presiden dan Kapolri agar dilakukan pembenahan di internal Polri, melakukan reformasi secara total,” kata Koordinator TAMPAK Robert Keytimu.

Adapun rekomendasi tersebut dikeluarkan TAMPAK berkaca dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Juru Bicara TAMPAK Mangapul Silalahi menyampaikan beberapa aspek yang perlu direformasi secara total di tubuh Polri.

Pertama yakni soal kewenangan di Polri. Mangapul mengambil contoh terkait dengan adanya pembatasan dalam kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selama ini, Kompolnas bertugas hanya memberikan saran kepada Polri.

Menurut Mangapul, keberadaan Kompolnas tidak bisa masuk lebih jauh, misalnya berkaitan dengan sidang etik di kepolisian.

Kedua, aspek yang perlu dibenahi yakni berkaitan dengan tafsir-tafsir yang digunakan kepolisian.

“Kedua, menyangkut ada tafsir menurut kemauan kepolisian. Itu tafsir tunggal, bahaya, itu dalam UU. Sehingga lahirlah Perkap-Perkap yang mendefinisikan,” terang dia.

Ketiga yakni aspek pelibatan akademisi hingga praktisi hukum dalam proses penegakan pelanggaran etik kepolisian.

Menurutnya, proses penegakan pelanggaran etik kepolisian tidak serta-merta hanya melibatkan unsur personel Korps Bhayangkara semata.

“Belajar dari peristiwa ini tidak menutup kemungkinan mengusulkan agar proses pelanggaran etik tidak semata-mata hanya melibatkan unsur kepolisian, tapi pihak akademisi boleh, praktisi boleh,” imbuh dia.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut. Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/22444501/berkaca-dari-kasus-sambo-advokat-rekomendasikan-presiden-lakukan-reformasi

Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke