JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo telah berlangsung 12 jam. Kini, giliran Sambo yang diperiksa tim sidang.
"Lagi berlangsung saat ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Adapun sidang etik dimulai sejak pukul 09.25 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 21.30 WIB.
Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik Sambo sudah selesai diperiksa semua.
Sehingga, giliran Sambo selaku terduga pelanggar yang diperiksa tim sidang.
"Lengkap 15 ya (saksi diperiksa)," kata Nurul.
Nurul membeberkan, para tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut dihadirkan, di antaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan:
Dari tempat khusus di Mako Brimob:
1. HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Pol Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Dari patsus Provos Propam:
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)
Dari patsus Bareskrim:
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Ma'ruf)
3. Bharada Richard Eliezer via Zoom
Dari luar patsus:
1. HN (Brigjen Pol Hari Nugroho)
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)
Sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini.
Adapun dalam sidang etik tersebut akan menentukan nasib dari status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP ini dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga, yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/21522601/12-jam-berlalu-giliran-ferdy-sambo-yang-diperiksa-di-sidang-etik