Salin Artikel

Polri Tunggu Penyidik Soal Sangkaan Pasal 6 Polisi Terkait "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, enam polisi diduga terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dugaan tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Tim Khusus Mabes Polri. Dari enam personel yang dimaksud, salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Sementara, kata Dedi, untuk lima personel lainnya saat ini masih menunggu untuk dilimpahkan ke penyidik Bareskrim Polri guna dilaksanakan pendalaman lebih lanjut. Kelimanya yaitu BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP.

"Masih menunggu penyidik untuk persangkaan pasal yang akan diterapkan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Saat ini, Ferdy Sambo telah dilakukan penahanan di Mako Brimob. Sedangkan lima personel yang diduga menghalangi penyidikan masih ditempatkan di tempat khusus.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan ancaman pidana yang dapat dipersangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice lumayan tinggi.

Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/17161381/polri-tunggu-penyidik-soal-sangkaan-pasal-6-polisi-terkait-obstruction-of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke