Salin Artikel

Deolipa Gugat Kapolri-Kabareskrim Bayar "Fee" Rp 15 Miliar, Polri: "Monggo" Saja

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menanggapi gugatan yang diajukan eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.

Deolipa diketahui menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, hingga Bharada E untuk membayarkan fee Rp 15 miliar.

Polri mengaku tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Monggo-monggo (silakan) saja menggugat. Tidak ada masalah," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2022).

Dedi mengatakan Polri masih menunggu hingga saat ini.

Dia menekankan setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggugat.

Namun, untuk pembayaran fee Deolipa sebesar Rp 15 miliar, Dedi mengatakan dirinya harus bertanya terlebih dahulu kepada tim khusus.

"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat saja dulu," imbuhnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E secara pedata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak lagi menjadi kuasa hukum.

Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ketiga pihak itu digugat Rp 15 miliar.

Adapun gugatan ini dilakukan imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum bagi Bharada E terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara pada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” ujar Deolipa ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Deolipa menuturkan, setidaknya ia memiliki tiga alasan yang menjadi dasar menggugat tiga pihak secara perdata.

“Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan,” ujar dia.

Alasan lain, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.

“Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan,” ucap dia.

Selain kepada tiga pihak tersebut, Deolipa dan M Burhanuddin meminta fee kepada negara melalui Presiden Joko Widodo sebesar Rp 15 triliun karena telah mendampingi Bharada E selama 5 hari.

“Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim,” kata Deolipa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/15335511/deolipa-gugat-kapolri-kabareskrim-bayar-fee-rp-15-miliar-polri-monggo-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke