Salin Artikel

Di Sidang Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Singgung Tak Adanya SPDP

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Kuasa Hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi menyebutkan, penetapan tersangka oleh kliennya tidak sah lantaran KPK tak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bupati Mimika itu.

"Penetapan tersangka kepada pemohon cacat hukum karena termohon tidak memberikan SPDP kepada pemohon sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujar Adria dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Adria mengatakan, penetapan Eltinus Omaleng sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah itu kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan terhadapnya oleh KPK.

Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti perihal peristiwa tindak pidana yang ditudingkan kepadanya seperti apa, kapan dan bagaimana.

"Bukankah pemohon baru sekali memberikan keterangan kepada termohon terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh termohon? Selanjutnya dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," papar Adria.

"Bahwa sejak diperiksanya sebagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka pemohon tidak pernah ditunjukan atau disampaikan SPDP oleh termohon sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," jelasnya.

Menurut Adria, penetapan Eltinus sebagai tersangka dilakukan KPK tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

"Dengan demikian maka dengan penyidikan harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dari bukti-bukti tersebut baru kemudian ditetapkan tersangkanya," jelas Adria.

"Akan tetapi pada kenyataannya kepada pemohon ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 melalui surat perintah penyidikan baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan pencegahan kepada pemohon," ujarnya.

Adapun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara yang teregistrasi dengan nomor 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu diajukan Eltinus dengan tujuh poin petitum.

Pertama, Bupati Mimika itu meminta hakim tunggal Wahyu Iman Santoso yang memeriksa dan mengadili perkaranya mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian, Eltinus juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkannya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dalam petitumnya, hakim juga diminta menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Eltinus juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Bupati Mimika itu oleh KPK.

"Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Pemohon ke dalam kedudukan semula dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," bunyi petitum tersebut.

Sebagai informasi, sejak Juni lalu KPK telah memanggil satu tersangka kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Namun, tersangka yang dimaksud tidak kunjung memenuhi panggilan KPK. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, Tribunnews.com melaporkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Kabupaten Mimika. Proyek ini sudah berjalan sejak 2015.

Pembangunan gereja tersebut bersumber pada pendanaan APBD Mimika tahun 2015, 2026, 2019, dan 2021. Proyek tersebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar.

Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/15385841/di-sidang-praperadilan-lawan-kpk-kuasa-hukum-bupati-mimika-singgung-tak

Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke