Salah satu pengawasan tersebut diakibatkan oleh keterbatasan Bawaslu dalam mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi KPU tempat partai politik menghimpun berkas keanggotaannya untuk mendaftar.
"Dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi, pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap akun Sipol masih terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu," kata Bagja dalam jumpa pers, Senin (15/8/2022).
Beberapa menu dalam Sipol yang disebut tak dapat diakses Bawaslu meliputi unggahan berkas partai politik, dokumen keanggotaan partai politik berupa KTP dan kartu tanda anggota (KTA), submenu verifikasi administrasi dan administrasi, dan "generate data" dalam proses unggahan data partai politik.
Di samping itu, Bawaslu juga merasa tidak puas atas akses "hanya baca" yang diberikan KPU RI terhadap Bawaslu dalam Sipol.
"Hanya membaca, tidak bisa download. Sehingga kemudian, ini problem bagi kami, memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengeketa ke depan," jelas Bagja.
Sebagai informasi, verifikasi administrasi dilakukan terhadap partai politik yang telah dinyatakan resmi terdaftar sejak 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 nanti.
Selama pendaftaran dibuka 1-14 Agustus 2022, 24 partai politik telah resmi menyatakan terdaftar karena berkas pendaftarannya lengkap, sedang 16 partai politik pendaftar lain masih diperiksa kelengkapan berkasnya.
Hingga pendaftaran partai politik ditutup pukul 23.59 semalam, berikut daftar 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dapat mengikuti Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/17145611/bawaslu-kesulitan-awasi-verifikasi-administrasi-karena-keterbasatan-akses-ke