Hal itu disampaikan sebagai tanggapan atas jawaban Tim Biro Hukum KPK yang menyinggung legal standing Nizar mengajukan praperadilan sebagai individu dan bukan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.
"Bahwa termohon (KPK) telah 'gagal paham' dan 'berimajinasi' dalam menafsirkan dan menilai legal standing pemohon sebagai 'individu' atau setidaknya termohon telah menggeser dan atau mengaburkan legal standing pemohon," kata Rezekinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).
Adapun Nizar mengajukan praperadilan lantaran tidak adanya tindak lanjut atas aduan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkannya ke KPK.
Dalam laporannya, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.
Menurut Rezekinta, KPK tidak memahami penafsiran legal standing dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 98/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan pihak ketiga yang berkepentingan dengan menyebutkan bahwa Nizar selaku perorangan atau individu tidak memenuhi kualifikasi tersebut.
Padahal, kata dia, kliennya merupakan pelapor langsung dan bukan pihak ketiga atas dugaan tindak pidana gratifiaksi yang dilaporkan ke KPK.
Rezekinta menambahkan, berdasarkan Pasal 41 Ayat (5) dan Pasal 42 Ayat (2) UU Tipikor, masyarakat berperan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu, ujarnya, selanjutnya diatur lebih jelas dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa masyarakat adalah orang-perorangan atau kelompok orang.
Selain itu, pada Pasal 1 angka 3 juga menyatakan bahwa pelapor adalah masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Pemohon sebagai pelapor yang notabene sebagai masyarakat memiliki legal standing dalam perkara a quo. Oleh karenanya eksepsi termohon haruslah ditolak atau setidak-tidaknya Eksepsi termohon dinyatakan tidak dapat diterima," papar Rezekinta.
Dalam jawabannya di persidangan, Muhammed Hafez selaku tim biro hukum KPK menegaskan bahwa putusan MK Nomor: 98/PUU-X/2012 pada intinya mengatur bahwa pemohon praperadilan bukan hanya saksi korban atau pelapor melainkan juga mencakup masyarakat luas.
Dalam hal ini, ujar dia, permohonan diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum atau public interest, seperti swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berdasarkan undang-undang karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan," papar Hafez di persidangan, Selasa (9/8/2022).
"Sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap dia.
Adapun dalam petitum yang termuat dalam perkara nomor 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel itu, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonannya.
Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/22142251/tanggapi-jawaban-soal-legal-standing-kuasa-hukum-pelapor-suharso-kpk-gagal