Salin Artikel

Wacana Alihkan Penumpukan Perwira TNI ke Kementerian Bukan Solusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bukan solusi tepat untuk mengatasi fenomena banyaknya perwira dengan pangkat tertentu di TNI yang menganggur (non job).

Menurut Anton, persoalam perwira dengan pangkat tertentu yang menumpuk dan tanpa jabatan di TNI adalah fenomena yang harus dibenahi.

Kendati demikian, jika jalan keluar yang diusulkan adalah melakukan revisi UU TNI supaya mengalihkan prajurit aktif yang tanpa jabatan untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga justru bisa menuai persoalan baru.

"Memperluas ruang jabatan militer pada pos sipil hanyalah akan menciptakan masalah baru," kata Anton dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Menurut Anton, jika usulan itu ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal berdampak luas.

Selain tudingan tentang dugaan kembalinya dwifungsi militer seperti di masa Orde Baru, hal itu juga dinilai bisa mengganggu jejang karier aparatur sipil negara (ASN).

"Tidak hanya mengganggu pola karir ASN sipil tetapi juga berpotensi untuk menimbulkan kecemburuan di internal institusi militer," ucap Anton.

Menurut Anton, untuk mengatasi persoalan menumpuknya perwira dengan pangkat tertentu di tubuh TNI bisa dilakukan dengan memperbaiki program pemisahan dan penyaluran (sahlur), dalam tata kelola karir prajurit menjadi sebuah kebutuhan mendesak.

Anton menyarankan Kementerian Pertahan bersama Mabes TNI dan tiga matra lainnya (TNI AD, TNI AL, TNI AU) sebaiknya membahas secara serius dan komprehensif penataan program sahlur.

Sebab menurut Anton jika fenomena banyak perwira TNI yang tidak mendapat jabatan, maka akan membebani tata kelola militer.

"Sudah semestinya fenomena prajurit non job tidak lagi diatasi dengan penambahan ruang jabatan baru. Sebab, langkah ini hanya akan membuat birokrasi militer menjadi gemuk dan karir militer tidak jelas," kata Anton.

"Konsekuensinya tentu saja adalah peningkatan beban anggaran institusi, yang semestinya bisa dialokasikan untuk penambahan kesejahteraan prajurit atau alutsista baru," sambung Anton.

Usulan revisi UU TNI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, ada syarat yang harus diterapkan supaya prajurit aktif TNI bisa menempati posisi di kementerian/lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022) lalu.

Menurut Luhut, jika hal itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," kata dia.

Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat pertama, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Lalu, pada ayat 2 diatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

Lalu, pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, usulan perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga baru sebatas diskursus.

"Itu baru diskursus," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Saat disinggung lebih lanjut soal pandangan terhadap revisi UU tersebut, mantan panglima TNI itu pun menyatakan semua tergantung DPR.

"Tergantung DPR. Kalau pimpinan DPR buka situasi itu," tambahnya.

(Penulis : Ardito Ramadhan, Dian Erika Nugraheny | Editor : Sabrina Asril, Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/05300021/wacana-alihkan-penumpukan-perwira-tni-ke-kementerian-bukan-solusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke