Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka.
“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman saat ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.
“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.
Ia menyampaikan, PC sudah memberi keterangan yang konsisten kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Arman mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Ia pun menjelaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap terpenuhi.
Selain itu, turut mencermati berbagai keterangan dari para pihak yang terlibat.
Terakhir, mewakili keluarga Ferdy, Arman meminta maaf kepada masyarakat.
“Yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Sigit mengungkapkan, Ferdy diduga menjadi pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Lantas, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/00022191/kuasa-hukum-ferdy-sambo-apa-pun-yang-diperbuat-klien-kami-pasti-ada-motif