Salin Artikel

KPU Berharap Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Beri Hibah untuk Kantor KPU

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat berharap, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat kepada para gubernur, wali kota, dan bupati untuk memberikan hibah/pinjam pakai lahan dan/atau bangunan.

"Itu peran pusat atau Kemendagri dengan gubernur, bupati, atau wali kota. Itu (surat tertulis) sangat penting demi untuk memfasilitasi hibah itu tadi," kata Drajat kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Drajat menyebutkan, pihaknya saat ini telah mendata daftar KPU daerah yang tidak memiliki kantor memadai sehingga membutuhkan fasilitas pemerintah daerah jelang Pemilu 2024.

Di sisi lain, pemerintah saat ini baru menyetujui alokasi dana penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tahun ini sekitar Rp 3,69 triliun dari kebutuhan KPU Rp 8,06 triliun pada 2022.

Khusus kebutuhan sarana-prasarana, operasional, dan teknologi informasi, pemerintah baru menyetujui Rp 562 miliar (17,21 persen) dari total kebutuhan KPU tahun ini Rp 4,02 triliun.

KPU, kata Drajat, mengoptimalkan anggaran yang ada dan beharap pemerintah, baik pusat maupun daerah menghibahkan gedung untuk kantor dan gudang KPU di daerah.  

"Itu bagian dari solusi supaya penyelenggaraan ini bisa secara lebih optimal. Kalau enggak hibah, ya, pinjam pakai juga enggak apa-apa," ungkap Drajat.

"KPU berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat membeberkan beragam kebutuhan yang hendak dipenuhinya dari alokasi anggaran operasional dan sarana-prasarana sebesar itu, meliputi biaya untuk keperluan pengadaan kantor hingga sarana mobilitas di daerah.

Ia memberi contoh, anggaran mobilitas untuk para petugas KPU di daerah ini menggunakan skema sewa.

"Pengalaman kita yang sudah-sudah itu kan, sudah lama banget KPU tidak menganggarkan yang namanya anggaran untuk mobilitas ini," ujar Hasyim, Rabu (3/8/2022).

Dalam tahapan verifikasi faktual guna menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 nanti, mobilitas ini jadi hal krusial.

"Kalau kira-kira perlu mobilitas, tapi kalau anggarannya belum cair itu, jangankan jalan, mobilnya pun enggak ada," tambahnya.

Dalam hal pengadaan kantor, Hasyim menjelaskan, sedikit kantor-kantor KPU di daerah yang bukan milik sendiri melainkan sewa atau pinjam pakai dari pemerintah setempat. Pun, tidak seluruhnya dianggap memadai untuk menunjang kerja-kerja KPU.

"Teman-teman bisa mengecek, ada juga beberapa tempat, sehabis pilkada lalu incumbent-nya kalah, kantornya ditarik. Situasi seperti ini kita harus mengantisipasi," ucap Hasyim.

"Belum lagi kalau karena situasi geografis kita, musim penghujan, angin, beberapa tempat misalkan sering kebanjiran, kemudian runtuh, kalau kita tidak ada kesediaan dana untuk ini, terus kita mau noleh ke mana? Padahal sumber biayanya itu dari APBN," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/10570061/kpu-berharap-mendagri-perintahkan-kepala-daerah-beri-hibah-untuk-kantor-kpu

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke