JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik tidak akan meniadakan pengusutan dugaan pelanggaran pidana.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahfud menuturkan, penegakan hukum terkait pelanggaran etik dan hukum bisa sama-sama berjalan.
“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Minggu (7/8/2022).
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga, Ferdy melakukan pelanggaran etik dan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Atas dugaan ini, Ferdy dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (6/7/2022).
Mahfud mengatakan, pelanggaran etik dan pidana dapat diproses secara bersama-sama. Ia mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Saat Akil ditahan karena kasus korupsi, proses pelanggaran etiknya pun tetap dilakukan. Selanjutnya, Akil diberhentikan sebagai hakim MK melalui sanksi etik untuk mempermudah pemeriksaan pidana.
Mahfud juga menuturkan, beberapa lama setelah penerapan sanksi etik, Akil dijatuhi hukuman pidana. Menurut Mahfud, pemeriksaan pidana lebih rumit dan lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
“Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy diduga berperan dalam mengambil dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara terperinci soal keterlibatan Ferdy terkait pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalan.
Ia masih menunggu tim khusus selesai bekerja dalam penyidikan perkara Brigadir J. Sebab, menurut Dedi, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yuridis dan kelimuan.
"Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," ujarnya.
Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan pada Senin (18/7/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/07/07530341/dugaan-pelanggaran-etik-ferdy-sambo-mahfud-mempercepat-pemeriksaan-pidana