Salin Artikel

Mardani Maming Sudah Menyerahkan Diri ke KPK, Apa Kabar Harun Masiku dan Buron Lainnya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus korupsi gugur dari daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia merupakan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).

Setelah buron 2 hari, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7/2022).

Dengan keluarnya Maming dari DPO KPK, lembaga antirasuah setidaknya masih punya 5 buron lainnya, termasuk politisi PDI Perjuangan yang menghilang sejak awal 2020, Harun Masiku.

Lantas, bagaimana langkah KPK menindak para buronan itu?

Mardani Maming serahkan diri

Nama Mardani Maming masuk DPO KPK pada Selasa (26/7/2022). Sebelum itu, dia mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan KPK yang diagendakan pada 14 Juli dan 21 Juli.

KPK lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta. Tapi, politisi PDI-P itu tak tampak batang hidungnya.

Dua hari tak terlihat, pada Kamis (28/7/2022) siang, Maming akhirnya unjuk diri di Gedung KPK di Jakarta Selatan.

Ini merupakan kedatangan pertama Maming ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2022 lalu.

Maming mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk memenuhi janji. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu mengaku, sebelumnya telah bersurat ke KPK dan menyampaikan akan datang pada 28 Juli.

"Saya di sini sesuai janji saya, surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di lobi Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Berdasar hasil pemeriksaan KPK, Maming diduga mengalihkan izin salah satu perusahaan tambang ke perusahaan lain.

Sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu berwenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

KPK menduga, tahun 2010 Maming didekati pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bernama Henry Soetio.

Henry mendekati Maming karena ingin mendapatkan izin IUP OP perusahaan lain.

“IUP OP (yang ingin dialihkan) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

Maming lantas mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, tepatnya awal 2011.

Dia diduga memerintahkan Dwidjono untuk membantu proses perizinan yang diajukan Henry.

Juni 2011, Maming menerbitkan Surat Keputusan yang isinya mengalihkan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” ujar Alex.

Tindakan Maming itu disebut melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal itu mengatur bahwa pihak yang mendapatkan IUP dan IUPK tidak diizinkan memindahkan dua izin tersebut ke pihak lain.

Maming pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhitung Kamis (28/7/2022), Maming ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari.

Harun Masiku dan buron lain

Dicoretnya nama Mardani Maming dari daftar pencarian orang (DPO) KPK menyisakan 5 buron lainnya, salah satunya Harun Masiku.

KPK mengaku masih mencari tahu keberadaan Harun Masiku yang sudah hilang lebih dari 900 hari itu. Dalam pencarian ini, komisi antirasuah bekerja sama dengan Interpol dan Polri.

"Dan bagaimana Harun Masiku, itu juga masih dicari,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

Menurut Alex, sumber daya manusia (SDM) di KPK terbatas. Karena itu, kerja sama dibangun dengan Polri dan Interpol untuk mencari Harun Masiku.

Alex pun mengakui pengetahuan pihaknya mengenai informasi keberadaan Harun Masiku masih minim.

"Kalau nanti posisi yang bersangkutan ada di mana dan sudah bisa dipastikan pasti akan kami jemput,” tuturnya.

Adapun nama Harun Masiku masuk dalam DPO KPK sejak Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. Pada Pemilu 2019, Harun Masiku mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain Harun Masiku, Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, juga masih belum diketahui keberadaannya. Dia masuk DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Ricky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dia sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli siang. Namun, keesokan harinya, ia tampak berada di Pasar Skouw di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Hingga kini, keberadaan Ricky masih menjadi tanda tanya. Pihak kepolisian menduga politisi Partai Demokrat itu bersembunyi di Papua Nugini.

Buron KPK lainnya ialah Suryadi Darmadi. Pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group itu menyandang status buron sejak 2019.

Surya diduga terlibat kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Lalu, nama Izil Azhar juga masih dalam pencarian KPK. Ia buron sejak Desember 2018.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.

Selanjutnya, tersangka kasus korupsi yang hingga kini masih tak diketahui keberadaannya adalah Kirana Kotama.

Kirana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero), Saiful Anwar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/16150071/mardani-maming-sudah-menyerahkan-diri-ke-kpk-apa-kabar-harun-masiku-dan

Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke