KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.
HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada individu ataupun masyarakat, pemerintah pun membentuk pengadilan hak asasi manusia.
Pengadilan HAM ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Lalu, bagaimana pengadilan HAM di Indonesia?
Pengadilan HAM Indonesia
Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
Daerah hukum Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah:
Sementara Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Surabaya daerah hukumnya meliputi:
Untuk daerah hukum Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makasar, terdiri atas:
Sedangkan untuk Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Medan, daerah hukumnya meliputi:
Selain itu, ada juga Pengadilan HAM ad hoc yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Nomor 26 Tahun 2000.
Pengadilan HAM ad hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan hasil penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu, seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Lingkup kewenangan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Tak hanya di Indonesia, Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
Mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
Namun, tidak semua perkara pelanggaran HAM yang berat menjadi lingkup kewenangan dari Pengadilan HAM.
Pasal 6 UU Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan, Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/00020061/pengadilan-ham-di-indonesia