Salin Artikel

Pengadilan HAM di Indonesia

KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.

HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada individu ataupun masyarakat, pemerintah pun membentuk pengadilan hak asasi manusia.

Pengadilan HAM ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Lalu, bagaimana pengadilan HAM di Indonesia?

Pengadilan HAM Indonesia

Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

Daerah hukum Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah:

  • Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
  • Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;

Sementara Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Surabaya daerah hukumnya meliputi:

  • Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Untuk daerah hukum Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makasar, terdiri atas:

  • Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua;

Sedangkan untuk Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Medan, daerah hukumnya meliputi:

  • Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.

Selain itu, ada juga Pengadilan HAM ad hoc yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Nomor 26 Tahun 2000.

Pengadilan HAM ad hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan hasil penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu, seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Lingkup kewenangan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Tak hanya di Indonesia, Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

Mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

  • kejahatan genosida dan
  • kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  • membunuh anggota kelompok;
  • mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  • memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

  • pembunuhan;
  • pemusnahan;
  • perbudakan;
  • pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  • perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  • penyiksaan;
  • perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  • penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelaminatau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  • penghilangan orang secara paksa; atau
  • kejahatan apartheid.

Namun, tidak semua perkara pelanggaran HAM yang berat menjadi lingkup kewenangan dari Pengadilan HAM.

Pasal 6 UU Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan, Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Referensi:

  • Wiyono, R. 2013. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Edisi Kedua. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/00020061/pengadilan-ham-di-indonesia

Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke