Hal tersebut Ahyudin sampaikan usai diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana ACT pada Rabu (13/7/2022) malam.
Awalnya, Ahyudin menjelaskan bahwa dirinya dicecar oleh penyidik terkait laporan keuangan ACT.
Dia mengklaim pemeriksaan berjalan dengan lancar walau harus sampai larut malam.
"Perlu diketahui laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai 2020, semuanya sudah diaudit dan dapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian)," ujar Ahyudin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.
Ahyudin menyebut ACT sebagai lembaga pionir dalam hal laporan keuangan.
Ahyudin kembali pamer soal ACT yang dapat predikat WTP sejak tahun 2005-2020.
"Artinya kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan. Ya kan?," tuturnya.
"Jadi buat kami insyaallah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," sambung Ahyudin.
Lebih jauh, Ahyudin membeberkan dirinya bakal diperiksa polisi lagi pada Kamis (14/7/2022).
Ahyudin mengaku tidak masalah diperiksa polisi secara maraton.
"Harus lah. Enggak apa-apa tiap hari," ucapnya.
Sementara itu, Ahyudin mengklaim dirinya bertemu dengan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar, saat menjalani pemeriksaan.
Ahyudin mengatakan mereka tidak ngobrol, namun saling berjabat tangan.
"Itu kan sahabat saya. Sampai kapan pun sahabat saya," imbuh Ahyudin.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ACT sehingga kasusnya kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan.
"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp 900.
Ramadhan menjelaskan tim khusus kini sudah dibentuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menangani kasus ACT usai naik ke tahap penyidikan.
Bahkan, polisi juga menerima hasil analisis transaksi keuangan tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/07440851/ahyudin-klaim-tak-ada-penyelewengan-dana-act-ungkit-soal-predikat-wtp