Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan itu bisa dilakukan dari bukti-bukti yang telah dimiliki Dewas KPK ketika melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP di Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa waktu lalu.
"ICW mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan tiket serta akomodasi kegiatan MotoGP Mandalika yang diduga diterima oleh saudari Lili Pintauli ke aparat penegak hukum," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Kurnia berpandangan, perbuatan Lili Pintauli yang diduga menerima fasilitas dari BUMN untuk menyaksikan ajang balap motor internasional itu bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik.
Lebih dari itu, eks Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga telah memenuhi unsur pidana tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudari Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya suap atau gratifikasi," papar Kurnia.
"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili," ucapnya.
Lebih jauh, ICW juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri dan bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Lili Pintauli.
Kurnia menilai, dugaan pidana mantan Komisioner KPK itu merupakan delik biasa dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pengusutannya bisa dilakukan aparat penegak hukum tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.
"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," ucap Kurnia.
Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK.
Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang etik yang digelar untuk Lili menjadi gugur.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin lalu.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli Siregar) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Tumpak.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/10011211/icw-dorong-dewas-kpk-laporkan-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli