Salin Artikel

Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Percepat Buat PP dan Perpres UU TPKS

KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan turunan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun aturan turunan yang harus dibuat pemerintah, kata Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini adalah sepuluh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.

“Meskipun (pemerintah) diberikan waktu dua tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air, maka seharusnya pemerintah segera dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” ungkap Luluk dalam keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Terkait UU TPKS, Luluk menilai, hingga saat ini, sosiliasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa media cetak elektronik maupun media lainnya masih kurang cukup.

Hal itu dikarenakan, sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil atau individu-individu yang sejak awal telah melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS.

Ia bahkan mangatakan, hingga saat ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"(Ini) karena tidak adanya sosialisasi (UU TPKS)  lebih lanjut, standard operating procedure (SOP), pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah melakukan sosialisasi UU TPKS dan SOP yang nantinya digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual setelah UU TPKS disahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Meski UU TPKS telah disahkan, Luluk Nur Hamidah menyatakan, hingga saat ini para korban kekerasan seksual tidak langsung mendapat penanganan dengan menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS. Hal ini terjadi karena tidak adanya pedoman teknis dalam penanganan UU TPKS.

"Berbagai peristiwa kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, terutama korban anak-anak yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah pelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren, panti asuhan, seperti kejadian di Depok, Cianjur, dan berbagai daerah lainnya, masih terus terjadi dengan intensitas yang mengerikan," katanya.

“Maka dari itu, persoalan ini harus menjadi atensi dari pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu beranggapan tidak ada alasan untuk segera membuat PP dan Perpres,” katanya.

Luluk Nur Hamidah menjelaskan, kebuntuan dalam prosedur penanganan UU TPKS terjadi karena kurangnya koordinasi antar institusi. Akibatnya korban kekerasan seksual akan tetap menderita, karena tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan.

“Diharapkan pemerintah melakukan langkah cepat yang berhubungan dengan masalah teknis dan lebih mengintensifkan koordinasi antara kelompok atau lembaga terkait. Seharusnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/09/13110331/lindungi-korban-kekerasan-seksual-dpr-desak-pemerintah-percepat-buat-pp-dan

Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke