Salin Artikel

DPR Harap UU Provinsi Baru di Papua Diundangkan Usai Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditutup

Doli menjelaskan, setiap parpol yang bisa mendaftar pemilu adalah parpol yang memiliki struktur kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam rapat yang digelar Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri hari ini, ada pembahasan apakah provinsi yang dimaksud berjumlah 34 provinsi atau telah disesuaikan dengan penambahan 3 provinsi baru Papua, yakni menjadi 37 provinsi.

Namun, Doli mengatakan pihaknya sepakat bahwa persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu tetap merujuk pada 34 provinsi.

“Tadi kita sudah sepakati, persyaratan-persyaratan yang selama ini disyaratkan KPU kepada parpol itu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang existing,” ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Doli memaparkan, apabila hingga tanggal 14 Agustus 2022 tiga UU DOB Papua yang baru disahkan masih belum diundangkan, maka belum terbentuk provinsi baru.

Adapun masa pendaftaran parpol yang mau ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pelaksanaan itu bakal berubah apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken 3 UU DOB Papua sebelum 14 Agustus atau sebelum pendaftaran parpol ditutup.

Jika hal tersebut terjadi, maka persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu merujuk pada 37 provinsi, mengingat 3 UU DOB Papua sudah diundangkan.

Hanya saja, Doli menduga rentang waktu penyesuaian untuk mengubah persyaratan itu terlalu mepet kalaupun Jokowi meneken tiga UU DOB Papua sebelum 14 Agustus.

Doli pun berharap tiga UU DOB Papua baru diteken pemerintah setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Memang kalau melihat dari perhitungan waktu, ya mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja,” ucap Doli.

“Tapi kita akan lihat perkembangan. Mudah-mudahan perundangan 3 DOB itu melewati atau menjelang tanggal 14 Agustus,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ditekennya tiga UU DOB Papua berimbas pada persyaratan KPU terhadap para parpol menjadi calon peserta Pemilu 2024.

“Dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat menjadi peserta pemilu itu parpol punya kepengurusan di semua provinsi. Pertanyannya, semua provinsi itu apakah sudah meliputi provinsi baru,” papar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan.

Saat ini, kata Hasyim, KPU masih merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana masih merujuk pada 34 provinsi, bukan 37.

“Dalam pandangan KPU karena pendaftaran politik itu sudah ada rangkaian waktunya, tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 ini maka jumlah kepengurusan provinsi yang kita maknai adalah jumlah provinsi yang existing selama masa pendaftaran politik tanggal 1 sampai 14 Agustus,” tuturnya.

“Kalau pembentukan daerah tadi (3 DOB Papua) UU-nya belum diundangkan di durasi itu, kami menganggap kepengurusan provinsi itu adalah 34 provinsi yang sekarang ini ada, sebgaimana dimaksud dalam 34 provinsi,” sambung Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/22474531/dpr-harap-uu-provinsi-baru-di-papua-diundangkan-usai-pendaftaran-parpol

Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke