Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini diterbitkan pada 21 Juni 2022.
"Di mana anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).
Wiku mengatakan, untuk anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang tidak dapat menerima vaksinasi diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
"Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu," ujar dia.
Di samping itu, Wiku mengatakan, kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19 yaitu kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Selain itu, pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
Kemudian, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, diwajibkan melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.
Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.
"Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/08444841/se-satgas-usia-18-tahun-ke-atas-hadiri-kegiatan-berskala-besar-wajib